KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Bawaslu Kabupaten Sanggau menggelar sosialisasi tentang tahapan kampanye Pemilu ke sejumlah gereja di Kabupaten Sanggau. Sosialisasi yang dilaksanakan empat hari mulai tanggal 20-23 Desember 2018 tersebut dilaksanakan serentak di 15 Kecamatan.
“Karena ini momentnya Natal dan tahun baru, maka yang kita sasar ini pengurus gereja dulu. Nanti untuk pengurus masjid dan rumah ibadah agama lainnya juga akan kita datangi,” kata Ahmad Zaini, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.
Zaini menjelaskan partisipasi masyarakat dalam Pemilu sangat dibutuhkan. Berdasarkan pasal 448 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat dan pasal (2) menyebutkan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih.
“Kami melaksanakan amanah undang-undang yang memang mewajibkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu,” ujar Zaini.
Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa poin yang disampaikan yakni menjaga kesucian rumah ibadah dari kepentingan politik/kelompok tertentu, menjaga kesatuan dan kerukunan umat, tidak memasang APK di areal Gereja, menolak bantuan yang bersifat oportunis, menjadikan tokoh agama, sebagai mitra pengawasan Pemilu.
“Satu kata dari tokoh agama sejuta telinga mendengar dan menjaga keutuhan NKRI. Kami juga mengajak kita semua ayo laksanakan Pemilu ini dengan riang gembira,” ajaknya. (Ram)