SANGGAU. Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro meminta pemerintah daerah menertibkan kegiatan usaha bongkar-muat Crude Palm Oil (CPO) yang tak mengantongi izin resmi.
“Kita berharap seluruh investasi para pengusaha yang mau berusaha di Kabuapten Sanggau, dia harus memenuhi ketentuan dan perundang-undangan. Terutama yang mengacu pada UU Cipta Kerja ini,” kata Konggo kepada awak media, Kamis (28/1/2021).
Ia mengaku mendapat informasi bahwa di Tayan Hilir banyak usaha bongkar-muat CPO yang tak memenuhi aturan dan mengantongi izin resmi.
“Kita kasihan dengan pengusaha, anggota kita yang sudah mengurus izinnya, memenuhi peraturan. Mereka yang tak punya izin, artinya lepas dari pajak. Kalau pajak lepas, dari mana pendapatan pusat maupun daerah. Kami APINDO kan mitra pemerintah daerah. Kalau tidak ada pajak, tidak ada aturan, tidak ada pemasukan. Sementara kegiatannya berlangsung di wilayah kita. Kabupaten Sanggau khususnya,” beber Konggo.
Karenanya ia mendesak pemerintah menertibkan para pengusaha nakal itu. Namun Konggo tak menyebut terang-terangan perusahaan mana yang ia maksud tak memenuhi aturan.
“Informasi yang saya terima, diduga ada CV. KT, CV. VJ, CV. PB. Tidak memiliki Terminal Khusus. Kita minta pemerintah untuk bertindak,” sebutnya.
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau itu juga menyinggung soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sanggau yang masih tergolong kecil, Rp 100 miliar pertahun.
Konggo mengaku sejauh ini, pihak APINDO Sanggau belum menyurati pemerintah terkait informasi yang diterimanya itu.
“Kita baru dengar, karena ada keluhan dari anggota kita. Tapi kalau mereka masih juga tak menaati, APINDO bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah. APINDO kan mitra kerja pemerintah daerah. Saya kan juga merupakan bagian dari Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau,” tegasnya. (ram)