Sabtu , 23 November 2024
Home / NEWS / Bupati Paolus Hadi ke Penerima Sertipikat: Jangan Dulu Bawa ke Bank Kalau Hitungannya Ndak Jelas

Bupati Paolus Hadi ke Penerima Sertipikat: Jangan Dulu Bawa ke Bank Kalau Hitungannya Ndak Jelas

Foto—Penyerahan sertipikat oleh Presiden Jokowi secara daring kepada masyarakat seluruh Indonesia, yang dihadiri Bupati, Kapolres dan Dandim Sanggau di halaman halaman Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sanggau, Selasa (5/1/2021)—Kiram Akbar

 

SANGGAU. Penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat se-Indonesia kembali dilakukan Presiden Jokowi, Selasa (5/1/2021) secara daring/virtual. Di Kabupaten Sanggau, penyerahan dilakukan di halaman Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sanggau.

Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi, Dandim Sanggau, Letkol Affiansyah, serta 30 warga penerima sertipikat hadir di lokasi tersebut.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Sanggau, Zulfitriansyah jumlah yang diberikan untuk Kabupaten Sanggau sebanyak 6661 sertipikat yang terdiri dari 3715 sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 2946 sertipikat redistribusi tanah.

“Pada November 2020 sudah kita serahkan 785 sertipikat program PTSL secara virtual oleh Presiden Jokowi,” kata Zulfitriansyah kepada awak media usai penyerahan.

Setelah menyerakan 30 sertipikat kepada warga penerima yang hadir, sisanya, pihak ATR/BPPN Sanggau akan berkoordinasi dengan para Kades untuk langsung diserahkan ke masyarakat, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.

“Untuk tahun 2020 itu sendrii masih ada PTSL yang terus bergulir sejumlah 4500 an dan redistribusi tanah sekitar 13 ribuan. Mudah-mudahan tidak ada lagi refocusing anggaran. Seperti kemarin, target kita itu 13 ribu, begitu saving anggaran hanya 2946, dan hari ini selesai,” ungkapnya.

Zulfitriansyah mengatakan ketika sertifikat diberikan kepada masyarakat, tidak dikenakan biaya. Kecuali biaya yang merupakan kewajiban pemohon.

“Misalnya biaya kewajiban menyiapkan fotokopi KTP, berkas, patok-patok, tanda batas dan sebagainya, itu kewajiban pemohon dan itu diatur oleh peraturan tiga menteri dan dalam peraturan bupati pun ada mengatur itu. Kalau biaya operasional semua pengerjaan semua sudah ada di BPN sudah ditanggung negara,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengucapkan selamat pada penerima sertipikat. Penyerahan sertipikat itu, kata dia, merupakan bukti bahwa negara hadir. Ia juga meningatkan, untuk tidak buru-buru “menyekolahkan” sertipikat itu.

“Ingat pesan terakhir Pak Presiden, jangan dulu bawa ke Bank, kalau hitungannya ndak jelas. Kalau jelas, bagus, biar setiap bulan perhitungannya dapat sertifikat. Jangan salah berhitung,” kata PH, sapaan Paolus Hadi. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Ginting: Jasa Pelayanan Bisa Dibayarkan Tiap Bulan, Asal….

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Persoalan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan medis yang berujung pada aksi demo tenaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *