Sabtu , 23 November 2024
Home / NEWS / 5 Narapidana Rutan Klas IIB Sanggau Gagal Peroleh Remisi

5 Narapidana Rutan Klas IIB Sanggau Gagal Peroleh Remisi

Foto—Penyerahan remisi Natal tahun 2020 oleh Karutan Klas IIB Sanggau kepada 78 Narapidana–ist

SANGGAU. Kepala Rutan Klas IIB Sanggau, Acip Rasidi mengatakan sebanyak 78 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sanggau menerima remisi Natal 2020. Mereka mendapat pengurangan hukuman antara 15 hari hingga satu bulan.

“Dari jumlah 128 warga binaan yang nasrani, yang mendapatkan remisi Natal sebanyak 78 orang. Remisi 15 hari sebanyak sembilan orang kemudian remisi satu bulan ada 62 orang. Tahun ini tidak ada yang langsung bebas,” kata Acip, Minggu (27/12/2020).

Dasar pemberian remisi itu, terang Acip, lantaran berkelakuan baik sejak menjalani pembinaan dan tidak memiliki catatan pelanggaran selama enam bulan terakhir. Meski begitu, Acip menegaskan ke 78 narapidana itu masuk dalam pemantauan khusus selama enam bulan kedepan.

“Bila dalam enam bulan kedepan mereka melakukan pelanggaran, bukan tidak mungkin remisinya akan dibatalkan,” tegas Acip.

Ia menyebut ada lima narapidana yang gagal memperoleh remisi khusus Natal 2020. Kelimanya, kata dia, kedapatan memiliki handphone saat di razia petugas Rutan.

“Sekarang mereka menjalani hukuman pelanggaran atau Register F, berupa penghilangan hak remisi selama satu tahun,” pungkasnya. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Fraksi Demokrat Minta Pemda Evaluasi Kinerja Manajemen RSUD M.Th. Djaman, Ini Kata Dewan Pengawas

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau mengevaluasi kinerja manajemen Rumah Sakit …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *