SANGGAU. Kepala Rutan Klas IIB Sanggau, Acip Rasidi mengatakan sebanyak 78 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sanggau menerima remisi Natal 2020. Mereka mendapat pengurangan hukuman antara 15 hari hingga satu bulan.
“Dari jumlah 128 warga binaan yang nasrani, yang mendapatkan remisi Natal sebanyak 78 orang. Remisi 15 hari sebanyak sembilan orang kemudian remisi satu bulan ada 62 orang. Tahun ini tidak ada yang langsung bebas,” kata Acip, Minggu (27/12/2020).
Dasar pemberian remisi itu, terang Acip, lantaran berkelakuan baik sejak menjalani pembinaan dan tidak memiliki catatan pelanggaran selama enam bulan terakhir. Meski begitu, Acip menegaskan ke 78 narapidana itu masuk dalam pemantauan khusus selama enam bulan kedepan.
“Bila dalam enam bulan kedepan mereka melakukan pelanggaran, bukan tidak mungkin remisinya akan dibatalkan,” tegas Acip.
Ia menyebut ada lima narapidana yang gagal memperoleh remisi khusus Natal 2020. Kelimanya, kata dia, kedapatan memiliki handphone saat di razia petugas Rutan.
“Sekarang mereka menjalani hukuman pelanggaran atau Register F, berupa penghilangan hak remisi selama satu tahun,” pungkasnya. (ram)