Sabtu , 23 November 2024
Home / NEWS / Diskominfo Sanggau: Tandatangan Elektronik dan Manual Punya Kekuatan Hukum yang Sama

Diskominfo Sanggau: Tandatangan Elektronik dan Manual Punya Kekuatan Hukum yang Sama

Foto bersama para peserta sosialiasi dan pendampingan intensif sertiifikat elektronik, Rabu (16/12/2020) di ruang rapat lantai II Bappeda Kabupaten Sanggau—Diskominfo Sanggau

 

SANGGAU. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sanggau menggelar sosialisasi dan pendampingan intensif sertifikat elektronik di Ruang Rapat Lantai II Bappeda Kabupaten Sanggau, Rabu (16/12/2020). Kegiatan itu diikuti seluruh OPD dan kecamatan di lingkungan Pemkab Sanggau.

Kegiatan yang dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Sanggau Burhanuddin ini menghadirkan narasumber dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Sandhi Pra Setiawan dan Sofu Rizqi Yulian Saputera serta Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Sistem Informasi Diskominfo Kota Pontianak I Wayan Nugroho PS ST. Tiga narasumber tersebut menyampaikan materi secara virtual.

Burhanuddin mengatakan, informasi saat ini bukan hanya kecepatan, tetapi juga keamanan yang meliputi keamanan fisik, jaringan dan sistem, sehingga konten aman.

“Ini diperlukan guna menjaga informasi pada transaksi elektronik dari berbagai ancaman seperti kebocoran data, pemalsuan data, penggunanan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Untuk itu, Burhanuddin meminta seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Sehingga materi-materi yang disampaikan para narasumber dapat menjadi pedoman dalam penerapan transaksi elektronik di tahun depan.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Sanggau, Ade Wawan Januardi menyebut, keamanan informasi merupakan hal sangat penting dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk menjelaskan sertifikat elektronik, memberikan penjelasan kepada peserta sosialisasi mengenai fungsi sertifikat elektronik dalam transaksi elektronik,” katanya.

Ade menuturkan, sertifikat elektronik dalam keamanan informasi berfungsi untuk memastikan informasi tidak diubah, tidak dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan.

Kemudian untuk memastikan informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar.

“Pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut miliknya atau telah disahkan dan hanya dapat diakses oleh pihak yang sah,” terang Ade.

Penerapan sertifikat elektronik ini, dibeberkan dia, antara lain untuk tanda tangan elektronik yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya, yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi.

“Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah sama dengan tanda tangan manual,” pungkasnya. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *