KALIMANTAN TODAY, JAKARTA -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang, terkait aduan M Yashir Anshari melalui kuasanya Andi Syafrani, Dewa M Satria W, Imron Rosyadi, Wiwin Winata.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara 148-PKE-DKPP/XI/2020 tersebut digelar di Kantor Bawaslu Kalbar, Senin (30/11/2020) besok pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan rilis yang disampaikan DKPP, M Yashir melalui kuasanya mengadukan Tedi Wahyudin, Kartono Nuryadi, Ari As’ari, Ahmad Shiddiq dan Jami Surahman selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang serta Nuriyanto masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Yashir juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Ronny Irawan, Agnesia Ermi, Hardi Maraden Sirait, dan Syarifah Herlina sebagai Teradu VI sampai X.
Ia menduga Teradu I sampai dengan Teradu V melakukan verifikasi administrasi diluar waktu dan tahapan, serta diluar prosedur dalam proses verifikasi bakal calon perseorangan.
Kemudian mengeluarkan surat Nomor 300/PL.05.3-sd/6104/kab/VIII/2020 yang intinya berisi instruksi kepada seluruh PPS untuk memverifikasi administrasi ulang dengan mencoret atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nama-nama pendukung yang sudah masuk tahapan pertama dalam proses verifikasi faktual.
Sedangkan Teradu VI sampai dengan Teradu X diduga tidak netral dan memihak kepada KPU Kabupaten Ketapang dalam memberikan putusan dengan nomor Register: 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 pada persidangan musyawarah terbuka.
Sesuai Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalbar.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Sidang kode etik DKPP, lanjut dia, bersifat terbuka untuk umum. “Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terang Bernad.
Dalam sidang kode etik ini, kata Bernad, DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berupa fasilitasi rapid test bagi seluruh pihak yang hadir, satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. (dik)