Jumat , 22 November 2024
Home / LANDAK / Public Hearing Raperda Tentang Kelembagaan Adat, Karolin : Saya Ingin Memajukan Masyarakat Adat Apapun Yang Ada Di Kabupaten Landak

Public Hearing Raperda Tentang Kelembagaan Adat, Karolin : Saya Ingin Memajukan Masyarakat Adat Apapun Yang Ada Di Kabupaten Landak

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa

 

 

LANDAK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melakukan audiensi publik (Public Hearing) atau dengar pendapat dari Tokoh-tokoh adat yang ada di Kabupaten Landak terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kelembagaan Adat yang merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Landak. Kegiatan ini berlangsung di aula utama DPRD Kabupaten Landak dengan dihadiri oleh Bupati Landak Karolin Maragret Natasa, Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Kabupaten Landak, Ketua DAD Landak dan Tokoh-tokoh adat, kamis (26/11/20).

Dalam sambutannya Bupati Landak Karolin Magret Natasa mengatakan bahwa Raperda ini akan mengatur, menaungi dan memberikan kepastian hukum pada lembaga adat yang ada di Kabupaten Landak. Untuk membuat suatu perda maka dilakukan dengar pendapat ini agar ada masukan-masukan dalam menyusun perda Kelembangaan Adat ini.

“Dalam pertemuan ini DPRD akan memaparkan mengenai rancangan peraturan daerah, kemudian bapak dan ibu silahkan menanggapi atau bisa memberikan masukan terkait raperda ini, dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah untuk dapat di jadikan peraturan daerah. Kami Pemerintah Kabupaten Landak sangat mendukung serta berharap agar perda ini segera disahkah dan segera dapat dilaksanakan,” ucap Karolin.

Bupati Karolin yang membuka langsung kegiatan tersebut menjelaskan bahwa tidak semua daerah di Kalimantan Barat maupun di Indonesia memiliki Perda Tentang Kelembagaan Adat yang dikarenakan kurangnya referensi ataupun tidak adanya keberanian dari Legislatif maupun Eksekutif untuk melakukan hal tersebut.

“Tidak semua daerah punya kemauan untuk membuat perda ini, dan Kita sendiri ketika membuat raperda ini tidak banyak daerah yang bisa dijadikan refensi sehingga itu menunjukkan bahwa tidak banyak daerah di Indonesia yang berani untuk membuat Perda Masyarakat Kelembagaan Adat ini. Jadi ini merupakan satu catatan sejarah bagi Kabupaten Landak karena ini perda yang sangat penting bagi pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Landak dan pengakuan masyarakat adat dihadapan Republik Indonesia,” terang Karolin.

Karolin berharap dengan adanya Perda tentang Kelembagaan Adat dapat menjadi suatu cita-cita besar bagi masyarakat adat dapat menjadi maju dan berkembang tanpa menghilangkan adat istiadat yang ada di Kabupaten Landak melalui pemberdayaan masyarakat adat.

“Saya punya cita-cita yang besar dan luas berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat adat, karena Saya ingin memajukan masyarakat adat apapun yang ada di Kabupaten Landak. Karena merujuk dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sehingga Kelembagaan Adat benar-benar diakui secara sah oleh Negara juga akan terlibat aktif dalam pembangunan di Kabupaten Landak,” jelas Karolin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan raperda ini merupakan inisiatif dari legislatif yang sudah dilakukan perencanaannya raperda sejak tahun 2019 lalu dan raperdanya dilaksanakan pada tahun 2020 ini.

“Adanya raperda ini Kita ingin mengembalikan marwah lembaga adat Kita ini sebagai lembaga adat yang bisa membantu Pemerintah dalam hal untuk mendukung program-program terutama untuk bidang adat istiadat serta budaya,” ungkap Heri Saman.

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Klaim Persentase Stunting di Sanggau Turun Drastis, Jadi Segini

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Meski persentase pervalensi stunting di Kabupaten Sanggau tahun 2024 naik-turun (fluktuatif), namun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *