KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Di tengah pandemi global Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar diharapkan memperbanyak program swakelola masyarakat.
“Untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam menghadapi berbagai kesulitan ekonomi,” kata Budi Basadi, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, belum lama ini.
Legislator dari Fraksi PKS-PPP DPRD Provinsi Kalbar ini menjelaskan, swakelola merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang pengerjaannya bersifat mandiri, bukan melalui penyedia.
“Swakelola tersebut direncanakan, dikerjakan dan diawasi penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain atau kelompok masyarakat,” terang Budi.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (Perpres 16/2018), metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menjadi 4 tipe. Sebelumnya, pada Perpres 54/2010 hanya terdiri atas 3 tipe.
Adapun keempat tipe swakelola tersebut terdiri atas:
1. Swakelola Tipe I
Dipilih apabila pekerjaan yang akan diswakelolakan merupakan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah. Digunakan apabila menyangkut hal-hal dinas.
2. Swakelola Tipe II
Dipilih apabila instansi yang memiliki pekerjaan bertugas sebagai penanggungjawab dan bekerjasama dengan instansi pemerintah lain yang memiliki keahlian atau kompetensi teknis untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
3. Swakelola Tipe III
Swakelola yang dilakukan organisasi kemasyarakatan atau organisasi nonpemerintah, karang taruna dan lainnya.
4. Swakelola Tipe 4
Dipilih apabila pekerjaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau untuk kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat.
Program yang dapat menerapkan Swakelola Tipe 4 inilah yang diharapkan lebih diperbanyak oleh Pemprov Kalbar.(dik)