NEW YORK – Joe Biden menjadi pemenang dalam pemilihan presiden Amerika Serikat. Berdasarkan perhitungan dari The Associated Press. Biden mengantongi 284 suara electoral. Melebihi angka 270 sebagai syarat pemenang pemilu yang ditetapkan dalam undang-undang AS.
Sementara itu, rivalnya dari kubu Republik yakni Calon Presiden petahana AS Donald Trump tetap mengklaim sebagai pemenang pemilu AS. Dia tak terima atas kemenangan Joe Biden.
“Saya memenangkan pemilihan ini, dengan suara yang banyak,” tulis Donald Trump dalam akun Twitter-nya.
Hasil perhitungan belum usai. Di negara bagian seperti North Carolina, Georgia, Nevada dan Alaska masih dalam proses penghitungan. Joe Biden menang Pilpres AS 2020 setelah unggul di Pennsylvania
Trump Menggugat
Trump telah mengajukan beberapa gugatan hukum. Dia juga menyebut dirinya dicurangi dalam pemilu ini.
“Kalau suara sah dihitung maka saya menang mudah,” kata Trump tanpa memberi bukti, seperti dilansir laman CNN, Jumat (6/11).
“Kalau suara tidak sah dihitung, berarti mereka mencuri kemenangan dari kami.”
Pernyataan itu disampaikan Trump ketika perolehan suaranya di Negara Bagian Georgia dan Pennsylvania terkejar oleh pesaingnya dari Demokrat, Joe Biden. Trump menyebut dia hendak menyerukan penundaan perhitungan “surat suara yang datang belakangan”.
“Saya sudah memenangkan banyak negara bagian yang penting, termasuk kemenangan besar,” klaim Trump.
Para analis berpendapat sebagian besar dari gugatan ini menyangkut sejumlah kecil surat suara yang mungkin tidak akan membuat perbedaan pada hasil akhirnya, dengan pengecualian Pennsylvania, di mana Mahkamah Agung sebelumnya mengisyaratkan dapat meninjau kembali aturan tentang tenggat waktu untuk menerima suara pos. (sumber:merdeka.com)