Senin , 25 November 2024
Home / LANDAK / Kasus COVID-19 Meningkat di Kecamatan Menjalin, Bupati Landak Berlakukan Pembatasan Sosial

Kasus COVID-19 Meningkat di Kecamatan Menjalin, Bupati Landak Berlakukan Pembatasan Sosial

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa

 

LANDAK – Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus konfirmasi COVID-19 diwilayah Kecamatan Menjalin, Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberlakukan Pembatasan Sosial. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran yang lebih luas diwilayah lainnya.

“Saat ini kasus konfirmasi COVID-19 sudah mulai meningkat, oleh sebab itu kita akan berlakukan Pembatasan Sosial di Kecamatan Menjalin guna mencegah penyebaran yang lebih luas,” ujar Bupati Landak.

Bupati Karolin juga menambahkan pembatasan ini harus segera dimulai tanpa melupakan protokol kesehatan yang sudah disarankan yakni 4M antara lain Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan.

“Pembatasan Sosial ini mulai berlaku besok tanggal 5 – 18 November 2020. Tapi ingat, meski sudah diberlakukan pembatasan sosial maka seluruh warga tanpa terkecuali tetap mengikuti protokol kesehatan dan yang terakhir kita juga jangan lupa berdoa semoga Tuhan menolong dan menjaga kita dalam menghadapi bencana ini,” ungkap Bupati Karolin.

Lebih lanjut Karolin juga menyampaikan bahwa pembatasan sosial tersebut terdiri dari 5 poin yang wajib dipatuhi dan dijalankan diantaranya semua warung makan pasar dan kegiatan ekonomi dibatasi sampai dengan jam 7 malam, semua rumah ibadah sementara ditutup dan ibadah dilakukan di rumah secara daring jika memungkinkan, seluruh sekolah di Kecamatan Menjalin untuk sementara diminta menghentikan aktifitas luring serta guru piket juga ditiadakan, melakukan Operasi Yustisi, serta menunda seluruh aktifitas masyarakat yang bersifat mengumpulkan orang seperti pesta pernikahan, acara syukuran dan sebagainya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait akan diberlakukannya Pembatasan Sosial, Camat Menjalin Fortunata Didian menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembatasan sosial ini dengan berbagai langkah yang sudah dikoordinasikan dengan Bupati Landak.

“Sesuai arahan dari Bupati Landak, kita di Kecamatan Menjalin akan melakukan pembatasan sosial yang akan berlaku mulai besok tanggal 5 – 18 November 2020, kita juga akan membuat surat edaran yang nantinya kita pasang pada titik tertentu serta mengimbau seluruh warga untuk mentaati Pembatasan Sosial tersebut,” papar Camat Menjalin.

Fortunata Didian juga menambahkan selama Pembatasan Sosial diberlakukan, pihaknya akan rutin menggelar Operasi Yustisi guna mengingatkan semua warga di Kecamatan Menjalin.

“Nanti selama pembatasan sosial ini berlaku, tentu kita juga akan rutin menggelar Operasi Yustisi dan akan menindak para pelanggar aturan. Kita juga meminta seluruh warga untuk tidak bepergian keluar dari Kecamatan Menjalin serta tidak menerima tamu dari luar,” pesan Camat Menjalin.

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bawaslu Sanggau Minta Tim Paslon Cabup Bersihkan APK Secara Mandiri

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Menjelang masa tenang, Bawaslu Sanggau meminta Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *