LANDAK- Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Bupati Landak dan dibuka langsung oleh Bupati Landak, Senin (26/10/20).
Bimtek ini dihadiri oleh Kepala OPD terkait, Camat se-Kabupaten Landak, Tenaga Ahli P3MD serta pendamping desa se-Kabupaten Landak, dan Kepala Desa beserta Kaur Keuangan.
Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan desa, maka dalam rangka percepatan perencananaan pembangunan dan memastikan dokumen anggaran pendapatan belanja desa tahun anggaran 2021 sudah ditetapkan paling lambat pada 31 Desember 2020.
Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa dalam sambutannya meminta agar semua desa di Kabupaten Landak setelah mengikuti Bimtek ini tidak lagi mengalami hambatan dalam menyusun APBDes untuk tahun anggaran 2021.
“Bimtek ini dilakukan dalam rangka mendorong desa memenuhi aspek ketepatan waktu. Dengan demikian diharapkan desa dapat segera melakukan proses penyusunan APBDes untuk tahun 2021, sehingga tidak akan mengalami hambatan yang berarti,” ujar Karolin.
Lebih lanjut dikatakan Karolin jika kurang lengkap laporan dan keterlambatan waktu pelaporan tentu akan mempengaruhi lambatnya pencairan dana desa maupun alokasi dana desa.
“Kondisi tersebut akan mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa,” kata Karolin.
Diungkapkan Karolin salah satu sumber terbesar pendapatan dalam APB Desa adalah dana desa yang bersumber dari APBN. Dana desa ini diperuntukan bagi desa untuk membangun berbagai aspek di desa.
“Kebijakan dana desa ini diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa,” papar Karolin yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat.
Menurut Bupati Karolin pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan.