SANGGAU. Bupati Sanggau Sanggau Paolus Hadi yang diwakili Sektetaris Daerah (Sekda) Sanggau, Kukuh Truyatma menjelaskan tentang usulan dua Raperda eksekutif yang menjadi pertanyaan sejumlah fraksi-fraksi di DPRD Sanggau dalam rapat paripurna Senin (26/10/2020) di lantai tiga gedung DPRD Sanggau.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sanggau Acam itu dihadiri Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, Pasi Intel Kodim 1204/Sgu Kapten Saiful Husna, sejumlah anggota DORD, SKPD di lingkungan Pemkab Sanggau dan Pimpinan Bank Kalbar Cabang Sanggau,
Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat periode 2021-2024 dan Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Pertama, Raperda penyertaan modal. Maksud dari penyertaan modal adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekononi daerah melalui penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha BUMD.
Sedangkan tujuan penyertaan modal antara lain untuk peningkatan kesejahtetaan masyarakat, penambahan dan pemupukan sumber-sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Untuk jumlah deviden yang diperoleh tiap tahun, dijelaskan Bupati, besarannya ditentukan beberapa faktor diantaranya jumlah penyertaan modal yang disetor serta besaran jumlah laba yang diperoleh. Untuk Kabupaten Sanggau, jumlah deviden yang diterima setiap tahun selalu terjadi peningkatan seiring dengan penambahan jumlah penyertaan mod tial tahunnya.
Diungkapkan Bupati, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk PT. Pembangunan Daerah Kalimantan Barat telah dilaksanakan sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2019 dengan jumlah total penyertaan modal sebesar Rp 71.043.000.000 dengan jumlah deviden yang telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp 62.337.220 460.
Berdasarkan data tersebut, presentase deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Sanggau dari jumlah penyertaan modal yakni 87,745 persen. Sedangkan peningkatan deviden penyertaan modal untuk tahun buku 2019 yang diterima tahun 2020 adalah sebesar Rp 1.593.492.883.
Kedua, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Kukuh mengatakan Raperda ini dipandang perlu untuk mewujudkan transparansi dan akuntabel di bidang pengelolaan keuangan daerah.
“Karenanya pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi sebagai upaya mewujudkan e-planning dan e-budgeting,” kata Kukuh. (ram)