Jumat , 22 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / Kasus Tipikor Mantan Kapolres Sanggau, Kerugian Negara Rp 3 Miliar

Kasus Tipikor Mantan Kapolres Sanggau, Kerugian Negara Rp 3 Miliar

Foto—Kajari Sanggau, Tengku Firdaus

 

SANGGAU. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus membenarkan adanya tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan dana pengamanan Pilkada Gubernur Kalimantan Barat di Kabupaten Sanggau tahun 2018.

“Hari ini 22 Oktober 2020 bertempat di Kejati Kalbar telah dilaksanakan tahap dua atau serah terima tanggungjawab terhadap tersangka dan barang bukti atas nama RK dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dana pengaman Pilkada di Sanggau,” kata Firdaus, via telepon.

Tahap dua, dari penyidik di Mabes Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mengingat tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di Kabupaten Sanggau, maka segala administrasi terkait penuntutan perkara tercantum dalam register pada Kejari Sanggau.

Selanjutnya, lanjut Tengku, Kajari Sanggau menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (P.16A) berjumlah 19 orang terdiri dari jaksa pada Kejari Sanggau, Kejati Kalbar dan Kejagung RI sebanyak 17 orang.

“Berdasarkan audit yang dilakukan ahli, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan RK adalah senilai Rp3 miliar. Ada sedikitnya 113 saksi diperiksa dalam berkas perkara ini,” katanya.

Tengku menginformasikan bahwa tersangka RK dilakukan penahanan dan dititipkan di Tahanan Polda Kalbar untuk dua puluh hari kedepan sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *