SANGGAU. Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan penjelasan tentang dua Raperda eksekutif yang diusulkan untuk dibahas di DPRD Sanggau, Rabu (21/10/2020).
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Dareah Kalimantan Barat periode 2021 – 2024 dan Raperda tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah.
Di hadapan Anggota DPRD, Forkompimda, SKPD dan tamu undangannya lainnya itu, Wabup menjelaskan, sebagai salah satu badan usaha milik daerah, PT. Bank Kalbar memiliki peran yang cukup strategis dalam pergerakan perekonomian di daerah, khususnya Sanggau, sehingga perlu diberdayakan.
Tujuannya mendorong pergerakan perekonomian dan produktivitas sektor real perusahaan guna menggiatkan perekonomian daerah. Satu di antara upaya itu adalah melakukan penyertaan modal.
“Salah satu maksud dari penyertaan modal tersebut adalah meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemkab Sanggau pada bank pembangunan daerah Kalimantan Barat serta sebagai upaya meningkatkan PAD. Juga sebagai wujud pemberdayaan badan usaha milik daerah,” ujar Yohanes Ontot yang menyampaikan penjelasan Bupati Sanggau.
Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, kata Ontot, dipandang perlu untuk menggantikan Perda Kabupaten Sanggau nomor 3 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
“Saya sampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Kabupaten Sanggau atas dukungan, atensi, dan perhatiannya yang telah melakukan pembahasan substansi dan materi Raperda Kabupaten Sanggau, serta melakukan koordinasi dan kaji terap terhadap kedua Raperda ini dalam rangka penyempurnaannya,” ucapnya. (ram)