Sabtu , 23 November 2024
Home / HUKUM / Kejari Sanggau Selamatkan Uang Negara Senilai Rp4 Milyar Lebih

Kejari Sanggau Selamatkan Uang Negara Senilai Rp4 Milyar Lebih

Kajari Sanggau, M Idris F Sihite didampingi Kasi Pidsus dan penyidik menggelar konfrensi pers terkait pengembalian uang senilai salah satu tersangka tipikor Rp300 juta lebih, Senin (10/12) sore
Kajari Sanggau, M Idris F Sihite didampingi Kasi Pidsus dan penyidik menggelar konfrensi pers terkait pengembalian uang senilai salah satu tersangka tipikor Rp300 juta lebih, Senin (10/12) sore. FOTO/Ram

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau dalam penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) membuahkan hasil. Tak hanya sukses menyeret koruptor ke penjara, tapi juga berhasil menyelamatkan uang negara. Hingga Desember 2018, total uang negara yang berhasil selamatkan sebesar Rp4.017.087.958.

“Jajaran Kejaksaan Negeri Sanggau dalam penanganan perkara, tidak hanya berhasil memenjarakan orang, tapi betul-betul berorientasi kepada hasil. Menyelamatkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M. Idris F Shite didampingi Kasi Pidana Khusus, Ulfan Yustian Arif saat menggelar press realese penanganan perkara korupsi sepanjang 2018 di aula Kejaksaan Negeri Sanggau,  Senin (10/12) sore.

Terakhir, pengembalian kerugian negara dilakukan oleh Surya Kusuma Atmaja alias Asiang, dalam kasus Tipikor proyek jalan Bonti-Bantai sebesar Rp Rp361.696.967.

Kajari juga mengungkapkan, sepanjang Januari-Desember 2018, Kejaksaan Negeri Sanggau telah menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi. Di antaranya tahap penyelidikan hingga Desember ada satu perkara dan  untuk penyidikan ada lima sprint penyidikan.

“Dari lima penyidikan ini sudah ada lima perkara yang sudah naik ke tahap penuntutan. Jadi kalau saya rinci kembali satu tahap lid, lima penyidikan dan empat tahap penuntutan dan juga ada perkara yang sudah dieksekusi,” rincinya.

Kajari secara khusus mengapresiasi keberhasilan jajarannya yang mampu menangani perkara sepanjang tahun 2018 mulai dari lidik hingga eksekusi. Untuk eksekusi orang, lanjut Kajari, pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap tiga orang yakni A. Gani bin Kubek (alm), Mawardi, Novel Ludvi Yunus.

“Dan satu orang lagi yang belum kita eksekusi dan merupakan catatan kita untuk melakukan eksekusi segera,” ujar Kajari.

Terkait eksekusi uang pengganti, Kejari menyebut pihaknya telah melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 2.765.390.991 dan eksekusi denda sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, penyelamatan kerugian keuangan negara untuk tahap penyelidikan atas nama tersangka Ferry Lim sebesar Rp 800 juta dan Rp 49 juta atas tersangka Sabarudin.

“Kebetulan ada satu perkara yang sekarang masih tahap penuntutan dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan repositur. Nah, dalam perjalanan persidangan mungkin terdakwa menyadari kesalahannya sehingga dia berinisiatif pada hari ini mengembalikan uang sejumlah Rp 361.636.967 atas nama terdakwa Surya Kusuma Atmadja alias Asiang. Ini merupakan tambahan dari nilai total kerugian keuangan negara yang dihasilkan oleh auditor karena yang sebelumnya sudah dikembalikan oleh salah satu tersangka dengan jumlah Rp 49 juta. Jadi genap Rp 410 juta,” ungkapnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Sebut Syarat Utama Dongkrak Jumlah Desa ODF di Sanggau

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Dari 163 desa se-Kabupaten Sanggau baru 13 desa yang sudah sah dinyatakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *