SANGGAU. Bupati Sanggau Paolus Hadi meluruskan isu beberapa klaster dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disebut menghilangkan sejumlah hak pekerja, kelompok masyarakat dan peran pemerintah daerah.
“Kami dapat penjelasan berkaitan dengan Undang-undang Omnibus Law ini, sebenarnya tidak seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Contohnya (isu) tidak ada cuti, tidak ada lagi UMK, tidak seperti itu,” tegas Paolus Hadi, Kamis (15/10/2020).
Dijelasknnya, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan penyederhanaan dari aturan sebelumnya. Ia juga menampik isu yang menyebutkan peran pemerintah daerah tidak ada lagi.
“(Peran pemerintah daerah) masih sangat ada. Cuma kita diatur supaya tidak keluar dari (misalnya) waktunya. Kalau sudah deadline harus selesai (pekerjaannya),” terang PH, sapaan akrab Paolus Hadi.
Ditanya mengenai situasi pasca pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Paolus Hadi menyampaikan Kabupaten Sanggau relatif aman. Ia mengapresiasi masyarakat Sanggau yang dinilainya dewasa menyikapi pengesahan undang-undang tersebut.
“Terimakasih kepada rakyat Sanggau. Kita pelajari dulu lah, baca dulu (Undang-undangnya),” pungaks PH. (ram)