Kamis , 21 November 2024
Home / HUKUM / Sabu Senilai Rp 28 Miliar Dimusnahkan, Kapolres Sanggau: Dipesan oleh Narapidana

Sabu Senilai Rp 28 Miliar Dimusnahkan, Kapolres Sanggau: Dipesan oleh Narapidana

Foto—Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi memusnahkan barang bukti berupa sabu, Rabu (14/6/2020) di Tribun Promoter Mapolres Sanggau—Kiram Akbar

 

 

SANGGAU. Polres Sanggau menggelar pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 14 kilogram, Rabu (14/6/2020) siang di Tribun Promoter Mapolres Sanggau. Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan pada Senin (28/9/2020) di jalur tikus di Kecamatan Sekayam dari empat tersangka, yang semuanya warga Sanggau.

“Ini (pemusnahan) merupakan tindaklanjut dari penanganan penyidikan narkoba jenis sabu seberat 14 kilogram. Kalau dikonversikan dengan uang senilai Rp 28 miliar. Kami bersama TNI berhasil menyelamatkan 56 ribu orang. Jika satu gram digunakan oleh empat orang,” kata Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi kepada wartawan usai pemusnahan.

Pada acara tersebut hadir Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Ketua DAD yang juga Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Kajari Sanggau, Tengku Firdaus, Dandim Sanggau, Letkol Affiansyah, Kepala BNNK Sanggau, Ngatya, Ketua Pengadilan, Arief Budiono, Ketua Budi Darmawan, perwakilan Ormas.

“Ini merupakan komitmen kami Polres dan Kodim Sanggau dalam memberantas narkoba di Kabupaten Sanggau. Ini komitmen juga dengan kehadiran Forkompimda, Bupati dan Wakil Bupati, itu merupakan komitmen bahwa kami semua kompak memberantas narkoba,” ujar Raymond.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengungkap peran narapidana yang mendekam di Rutan Klas IIB Pontianak berinisial Bd, yang meminta empat tersangka menyelundupkan sabu dari Malaysia.

“Dalam penyelidikan lebih lanjut, pengembangan, dalam pemeriksaan bahwa mereka disuruh oleh Bd yang saat ini sedang di Rutan. Dan itu sudah kita kembangkan, menunggu update lebih lanjut. Dia yang menyuruh,” terang Raymond.

Apakah Bd merupakan pemilik 14 kilogram sabu tersebut? Raymond mengaku sedang mengembangkannya dengan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar

Kepada para petugas para tersangka mengaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk setiap kilogram barang haram tersebut.

Sementara itu Dandim Sanggau, Letkol Affiansyah mengatakan penangkapan narkoba jenis sabu tersebut berawal dari kecurigaan Babinsa yang berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Sekayam. Pada kesempatan itu, ia juga berterimakasih dengan semua pihak. Termasuk masyarakat perbatasan.

“Kita ini jalur klasik sebetulnya. Pesan dari Pangdam dan Danrem, lumpuhkan semua kegiatan ilegal yang ada di sana. Bukan hanya narkoba. Apapun yang ilegal di sana lumpuhkan bekerjasama dengan Polri. Dalam hal ini kita kedepankan Polri karena ranahnya polisi, sehingga semunya kita laporkan kepada bapak Kapolres,” ujar Dandim. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *