Sabtu , 23 November 2024
Home / NEWS / Apapun Alasannya, Tak Tepat Sahkan Omnibus Law saat Covid-19

Apapun Alasannya, Tak Tepat Sahkan Omnibus Law saat Covid-19

Foto: Suib

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai tidak tepat. Lantaran dilakukan saat rakyat Indonesia menghadapi keruwetan di berbagai sektor akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Situasi saat ini tidak memungkinkan untuk memutuskan suatu UU, apapun alasannya,” kata Suib, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (07/10/2020).

Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini meyakini, pemerintahan di pusat sudah memikirkan dan mengkaji secara matang untuk memperbaiki resesi atau kemerosotan perekonomian saat ini.

Salah satunya dengan menggabungkan semua aturan terkait upaya memperluas lapangan kerja yang disebut dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Cuma kalau diputuskan sekarang, saat situasi sedang crawded, panik, akan menimbulkan persepsi-persepsi yang tidak diinginkan, kecurigaan-kecurigaan, akhirnya ribut,” ucap Suib.

Sekarang, lanjut Suib, banyak buruh berdemonstrasi, menolak Omnibus Law Cipta Kerja. “Padahal kita sedang menerapkan protokol kesehatan ketat, supaya tidak terjangkit Covid-19,” ujarnya.

Alhasil, situasi yang sudah ruwet karena pandemi Covid-19, ribut lagi seperti sekarang karena pengesahan Omnibus Law. “Kan akhirnya yang menanggung situasi ini pemerintah juga,” tutur Suib.

Ia beranggapan baik terhadap Omnibus Law tersebut, di antaranya untuk memutus rantai perizinan investasi, penciptaan lapangan kerja dan lainnya.

“Cuma waktu pengesahannya yang memang belum tepat, karena masih banyak yang harus cepat diurus, salah satunya dampak Covid-19,” tegas Suib.

Sekarang saatnya menetapkan bagaimana caranya bersama-sama menanggulangi pandemi Covid-19. “Untuk mengantisipasi kemunculan pemikiran negatif dari beberapa pihak,” pungkas Suib.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *