Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Pelestarian Fungsi Gambut Butuh Upaya Sistematis dan Terpadu

Pelestarian Fungsi Gambut Butuh Upaya Sistematis dan Terpadu

Tony Kurniadi

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Gambut merupakan ekosistem yang rentan rusak. Di antaranya karena Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sehingga menimbulkan permasalahan yang lebih besar dan luas lagi.

“Olehkarenanya diperlukan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut,” kata Tony Kurniadi, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di tempat kerjanya, kemarin.

Upaya pelestarian ekosistem gambut tersebut, jelas Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tentunya memerlukan upaya untuk mencegah kerusakannya.

Tony menilai, upaya-upaya tersebut sangat penting dilakukan, mengingat peran penting gambut terhadap fungsi lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kelestarian dan keseimbangannya perlu dijaga supaya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan,” papar Tony.

Legislator Kalbar Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sambas ini mengungkapkan, luas lahan gambut di Provinsi Kalbar merupakan empat terbesar di Indonesia.

“Tentu saja potensi tersebut harus benar-benar dapat dilindungi dan dikelola dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran masyarakat Kalbar,” tegas Tony.

Untuk itu, lanjut dia, diperlukan sinergisitas dan komitmen seluruh stakeaholder dalam mengelola ekosistem gambut secara terencana dan terarah.

“Sejalan dengan amanat Konstitusi, UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkas Tony.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *