SANGGAU. Manager Kebun Parindu PTPN XIII, Jan Purdy Rajagukguk mengatakan Forum Komunikasi Perkebunan dan Koperasi Sawit Kabupaten Sanggau menggelar rapat pada 1 September 2020.
Setidaknya ada tujuh poin hasil rapat tersebut. Pertama, adalah menolak keberadaan loading ramp. Kedua, memastikan PKS yang berada di Kabupaten Sanggau menerima TBS melalui kelembagaan petani yang telah dimitrakan oleh Dinas Perkebunan dan tidak dibenarkan membeli TBS dari loading ramp dari luar PKS.
Ketiga, lanjut dia, penerapan Permentan 01 tahun 2018 dan Pergub Kalbar nomor 63 tahun 2018 dilaksanakan secara konsisten. Keempat, setiap perusahaan perkebunan wajib melakukan pembinaan kepada petani plasma dan pekebun swadaya di wilayah masing-masing dengan koperasi yang bermitra.
Kelima, sambung Rajagukguk, perusahaan perkebunan kelapa sawit bersepakat mengikuti harga TBS yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalbar. Keenam, perusahaan perkebunan meminta pemerintah daerah memastikan TBS yang berasal dari Kabupaten Sanggau tidak dijual ke kabupaten lain, kecuali perusahaan satu group dan belum memilik PKS di Kabupaten Sanggau dapat mengirim TBS-nya ke perusahaan yang satu group di kabupaten lain.
Ketujuh, perusahaan perkebunan meminta audensi dengan bupati dan instansi terkait tata niaga TBS dan keamanan berinvestasi di Kabupaten Sanggau.
“Soal forum ini, pak Heriyanto sebagai inisiatornya. Saya sebagai manager kebun Parindu dan kebetulan ada di wilayah Desa Binjai, sehingga kami sering berkomunikasi. Beliau ini tokoh yang konsisten untuk memastikan loading ramp ini ditertibkan agar koperasi kembali hidup,” ucapnya. (ram)