KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – DPRD Provinsi Kalbar yang diisi 65 Pimpinan dan Anggota, bakal “kehilangan” 5 Wakil Rakyat. Selain Bambang Ganefo yang tutup usia, juga Darso, Yohanes Rumpak, Sebastianus Darwis dan Aron yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
“Kami sudah menerima pengunduran diri 4 Anggota yang maju sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah,” ungkap Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di ruang kerjanya, Senin (07/09/2020).
Anggota DPRD Provinsi Kalbar yang memilih untuk meninggalkan kursinya di Legislatif itu mayoritas dari PDI Perjuangan, yakni Darso yang maju di Pilkada Sambas, Yohanes Rumpak di Pilkada Sintang, dan Sebastianus Darwis di Pilkada Bengkayang.
Keputusan Darso, Yohanes Rumpak dan Sebastianus Darwis ini menjadikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalbar mengalami kekosongan 4 kursi pascawafatnya Bambang Ganefo.
Sementara Aron dari Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Kalbar memutuskan untuk maju Pilkada Bengkayang 2020. Bersama Balon lainnya sedang menjalani tahapan pencalonan Pilkada Serentak di 7 kabupaten di Kalbar.
Suriansyah mengungkapkan, kendati sudah menerima surat pengunduran diri dari Anggota yang maju Pilkada, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalbar belum menjadwalkan paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW). “Sampai 14 September mendatang belum ada jadwalnya,” ujarnya.
Pengunduran diri sebagai Anggota DPRD untuk maju Pilkada, lanjut Suriansyah, memang bersifat wajib. “Setelah KPU menetapkan mereka sebagai peserta Pilkada, barulah proses PAW-nya dilakukan,” jelasnya.
PAW dilakukan melalui forum Paripurna di DPRD Provinsi Kalbar. “Proses pengunduran diri dan penggantian ini memang harus dilakukan secara simultan, supaya jadwal atau rencana kegiatan kedewanan berlangsung dengan sebaik-baiknya,” papar Suriansyah.
Bagi DPRD Provinsi Kalbar, kata Suriansyah, yang penting Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan mengusulkan PAW. “Baru bisa dijadwalkan keputusan PAW melalui paripurna yang kuorum atau dihadiri 2/3 anggota,” ucapnya.
Lebih rinci Suriansyah menjelaskan, Parpol yang bersangkutam mengusulkan PAW dan disetujui Pimpinan DPRD. Kemudian Banmus diminta menjadwalkan paripurnanya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Sy Amin Muhammad Assegaf menambahkan, proses PAW mestinya segera dilakukan setelah penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU.
“Untuk mengisi kekosongan di DPRD, supaya semua kegiatan kedewanan dapat berjalan normal sebagaimana mestinya,” ucap Amin.
Ia berharap Parpol bersangkutan secepatnya menyiapkan pengganti untuk Anggota yang meninggal atau maju Pilkada Serentak 2020. “Sesuai aturan yang berlaku, supaya proses PAW-nya bisa cepat,” jelas Amin.
Percepatan proses PAW ini sangat penting, panjut Amin, lantaran erat kaitannya dengan kinerja Komisi-Komisi di DPRD Provinsi Kalbar dan menyangkut konstituen.
“Anggota DPRD ini kan mempunyai Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Kinerja mereka menjadi acuan bagi masyarakat yang diwakilinya,” pungkas Amin.(dik)