KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Anggota Komisi II DPR-RI yang juga Mantan Gubernur Kalbar dua periode, Cornelis berkunjung ke Kantor Gubernur Kalbar dan bertatap muka langsung dengan Gubernur saat ini, Sutarmidji atau karib disapa Midji.
“Kami mau menyempurnakan Undang-Undang Pembentukan Pemerintah Provinsi Kalbar,” kata Cornelis, ditemui usai Kunjungan Kerjanya ke Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (04/09/2020).
Seperti diketahui, terbentuknya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 (UU 25/1956) tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Kalbar, Kalsel dan Kaltim.
UU 25/1956 tersebut merupakan penyempurnaan dari UU Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan. “Sekarang UU 25/1956 tersebut sudah tidak sesuai lagi,” ungkap Cornelis.
Olehkarenanya, Cornelis sebagai Legislator Senayan Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar memandang perlu membahasnya bersama Gubernur Midji untuk merevisi UU 25/1956 dimaksud
“Mana saja yang menjadi kewenangan daerah, mana saja urusan daerah yang sesuai atau tidak sesuai lagi. Inilah yang kita bahas. Hasilnya akan kita bawa ke Komisi II DPR-RI,” papar Cornelis.
Ia berharap, penyusunan draf revisi UU 25/1956 tersebut bisa cepat selesai. “Sehingga Pak Gubernur pun bekerja dengan landasan yuridis,” ucap Cornelis.
Terkait penyusunan draf ini, menurut Cornelis, memerlukan kerjasama Gubernur dan DPRD Kalbar. “Supaya kita satu bahasa, satu gerak langkah yang sama. Mudah-mudahan saya juga bisa memperjuangkannya (di pusat-red),” harapnya.
Sementara itu, Gubernur Mijdi sependapat dengan Cornelis bahwa UU 25/1956 itu mesti direvisi, lantaran beberapa isinya sudah tidak sesuai. “Seperti pada sektor kehutanan, pertanian, masalah pegawai, aset dan lainnya, seakan-akan kita (Pemprov Kalbar-red) itu tidak mempunyai kewenangan apapun,” ujarnya.
Jangan sampai, lanjut Midji, minimnya kewenangan daerah tersebut menjadikan Kalbar sebagai penghasil bauksit dan CPO terbesar, malah masyarakatnya tidak sejahtera.
“Kita harus terlindungi. Bagaimana supaya pengaturan kearifan lokalnya diakui. Kemudian bagi hasil apapun yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam itu harus berdasarkan daerah penghasil, bukan pintu ekspor,” papar Midji.
Ia sangat berterimakasih atas kehadiran Anggota Komisi II DPR-RI, Cornelis untuk penyusunann draf revisi UU pembentukan Pemprov Kalbar tersebut.
“Semoga revisi ini bisa secepatnya dilakukan. Sehingga daerah mempunyai kewenangan yang jelas. Selama ini kan tidak jelas dan anggarannya tidak memadai,” ucap Midji.
Jelasnya kewenangan dan anggaran yang memadai itu, tambah dia, tentunya sangat penting bagi Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga mencapai 972 Kilometer, lebih panjang dari perbatasan Papua 777 Kilometer.(dik)