Jumat , 22 November 2024
Home / LANDAK / Beri Bantuan Alsintan, Cara Pemkab Landak Cegah Petani Membakar Lahan

Beri Bantuan Alsintan, Cara Pemkab Landak Cegah Petani Membakar Lahan

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa

 

 

KALIMANTAN TODAy, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau masyarakat terutama kepada para petani untuk memaksimalkan bantuan alsintan yang sudah diberikan untuk lahan pertanian agar masyarakat tidak lagi membakar lahan.

Kalaupun terpaksa harus dibakar, Saya hanya memberikan ijin pembakaran hanya untuk tanam padi saja tidak untuk yang lainnya apalagi untuk lahan sawit, itu tidak boleh – Karolin

“Saya minta kepada petani yang ada di Landak sebisa mungkin untuk tidak membakar lahan saat membuka lahan. Manfaatkan lahan yang sudah ada dengan memaksimalkan bantuan Alsintan yang sudah dibagikan oleh Pemkab Landak,” kata Karolin di Ngabang, Sabtu (15/08/20).

Menurutnya Pemkab Landak sudah berkomitmen untuk membantu para petani dalam meningkatkan hasil pertanian dengan membagikan bantuan alsintan sebagai salah satu upaya pemkab untuk mencegah petani membuka lahan dengan cara membakar.

“Makanya, dalam setiap kesempatan melakukan kunjungan kerja ke desa selalu mengajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dengan tujuan dapat menekan titik hotspot dan akibat yang terjadi ketika terjadi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” tuturnya.

Saat ini dirinya mengarahkan petani untuk dapat membuka lahan dengan cara tidak membakar lahan seperti melakukan pertanian sawah atau pun memberikan racun rumput agar dapat membuka lahan secara aman dari Karhutla.

“Kalaupun terpaksa harus dibakar, Saya hanya memberikan ijin pembakaran hanya untuk tanam padi saja tidak untuk yang lainnya apalagi untuk lahan sawit, itu tidak boleh,” tegasnya.

Karolin menambahkan Pemkab Landak sedang membuat Peraturan Bupati tentang tata cara pembukaan lahan pertanian bagi masyarakat Kabupaten Landak berbasis kearifan lokal serta meminta masyarkat agar melakukan cara lain selain membakar lahan.

Hal itu berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal, Pemerintah Kabupaten Landak juga akan mengeluarkan Peraturan Bupati terkait dengan hal tersebut.

“Salah satu isi dari Perbup tersebut yakni setiap kepala keluarga hanya boleh melalukan pembakaran seluas 2 hektare saja tidak boleh lebih. Selain itu, pembakaran lahan dilakukan secara bergantian dan diawasi bersama oleh masyarakat, nanti kepala desa akan menjadwalkan waktu pembakaran lahan yang sudah disetujui oleh camat dan instansi terkait. Ini akan segera kita lakukan,” kata Karolin. (*)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *