KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak telah menandatangani nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Landak tahun 2021.
Acara penandatanganan nota kesepakatan ini disaksikan langsung oleh para anggota DPRD Kabupaten Landak serta Sekda Landak dan para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak baik hadir langsung maupun secara virtual, Rabu (12/08/20).
Usai penandatangan ini Bupati Landak mengatakan bahwa semua tahapan sudah dilakukan dengan benar sesuai prosedur dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat menyesuaikan kondisi yang ada saat ini.
“Kondisi tahun ini agak berbeda dengan kondisi tahun–tahun sebelumnya, serapan kita juga kurang bagus, tapi diatas nasional masih oke. Dalam rangka menghadapi berbagai situasi yang terjadi ditahun 2021 yang penting kita ikuti saja arahan dari pusat apa kata Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri semua kita ikuti,” jelas Karolin.
Bupati Landak berharap semua persiapan dan antisipasi yang dilakukan antara pemerintah daerah kabupaten Landak bersama DPRD sesuai dengan kondisi pada tahun 2021 yang akan datang.
“Mudah-mudahan semua prediksi dan persiapan serta antisipasi yang dilakukan melalui instruksi para Menteri sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di tahun 2021,” pungkas Karolin.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan bahwa KUA PPAS memiliki peranan penting dalam perencanaan dan penganggaran bagi Pemerintah Daerah karena memiliki fungsi memberikan arahan bagi program maupun kegiatan pembangunan kedepan.
“Semoga melalui rapat paripurna ini dapat menjadi peranan penting bagi proses pembangunan kita pada tahun yang akan datang,” ucap Heri Saman. (*)