Kamis , 28 November 2024
Home / HUKUM / 3 Petingginya Bebas Murni, Ini Tanggapan PT Jasindo…

3 Petingginya Bebas Murni, Ini Tanggapan PT Jasindo…

PT Jasindo saat konferensi pers

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Petinggi PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo), Thomas Benprang (TB), Ricky Tri Wahyudi (RTW) dan Danang Suroso (DS) dinyatakan bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

“Ini putusan yang sangat adil bagi perusahaan,” kata Cahyo Adi, Sekretaris PT Jasindo saat konferensi pers di halaman kantornya, Selasa (11/08/2020).

Thomas Benprang merupakan Kepala Cabang (Kacab) Jasindo Pontianak, Ricky Tri Wahyudi Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo Kantor Pusat, dan Danang Suroso Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Kantor Pusat.

Ketiganya didakwa atas kasus proses pencairan pembayaran klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di perairan Kepulauan Salomon. “Klaimnya pada 2014, tetapi proses penyelidikan Kejaksaan dimulai 2019, dan Senin (10/08/2020) tadi malam sidang putusannya,” jelas Cahyo.

BACA: Kejari Pontianak Jebloskan Dua Pejabat Utama PT Asuransi Jasindo Ke Rutan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak memutuskan Thomas Benprang, Ricky Tri Wahyudi dan Danang Suroso tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ucap Cahyo.

Putusan ini, kata Cahyo, bukan hanya memberikan rasa adil bagi PT Jasindo, tetapi juga bagi industri asuransi yang sejak awal kasus ini bergulir sudah memberikan perhatian serius.

“Karena timbul kekhawatiran (bagi perusahan yang bergerak di bidang asuransi-red) kalau proses klaim dalam bisnis asuransi akan dibawa ke ranah pidana,” jelas Cahyo.

Sejak awal, lanjut Cahyo, PT Jasindo memang meyakini bahwa keputusan pembayaran klaim tenggelamnya Kapal Labroy 168 sudah sesuai prosedur, good corporate governance, dan dilakukan dengan sangat hati-hati sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Cahyo yang memberikan keterangan pers dengan didampingi pengacara Jasindo tersebut mengatakan, dengan vonis bebas murni ini, kemungkinan JPU akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) keputusan bebas murni tidak lagi banding, tetapi kasasi. Kemungkinan kami akan melakukan kontra setelah menerima kasasi tersebut,” pungkas Cahyo.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Gedung IRNA RSUD. M.Th. Djaman yang Baru Belum Bisa Difungsikan, Ini Sebabnya

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Ruang Instalasi rawat Inap (IRNA) yang standar sudah dibangun, namun hingga saat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *