KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Petugas Satpol PP Kabupaten Sanggau kembali menggelar razia di sejumlah tempat di Kota Sanggau pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 23.00. Dari razia yang dipimpin Kasat Pol PP melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Susanti itu, delapan orang terjaring.
“Dua di antaranya dewasa dan enam masih berstatus anak. Dengan rincian dua pasangan yang bukan suami istri, dan empat orang yang tidak dapat menunjukkan identitas. Terhadap delapan orang tersebut telah dilakukan pembinaan dan pengarahan di kantor Satpol PP Kabupaten Sanggau.,” kata Susanti, Minggu (9/8/2020).
Tempat-tempat yang menjadi sasaran razia yaitu: Pasar Pujasera, area pemakaman kuburan Cina, area Santana dan jembatan gantung, cafe, dan sembilan rumah kost.
“Sebagai tindak-lanjut dari giat tersebut telah dilakukan pembinaan langsung di tempat dan pembubaran anak-anak yang masih nongkrong serta tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai pola hidup baru,” terangnya.
Susanti menegaskan razia yang digelar itu dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 15 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. (ram)