KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Sempat ditunda dengan alasan belum adanya kajian akademik, pembahasan empat Raperda eksekutif akhirnya dilanjutkan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/8/2020) di lantai III gedung DPRD Kabupaten Sanggau.
Rapat dengan agenda penyampaian nota pengantar empat Raperda dihadiri 36 anggota dewan dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua, Acam dan Timotius Yance. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi, serta sejumlah kepala OPD. Hadir pula Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi, Kajari Sanggau, Tengku Firdaus dan Kasdim 1204/Sanggau, Mayor Czi Budi Rahardi
Adapun empat Raperda yang dibahasa adalah: Pertama, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Kedua, Raperda tentang pembayaran pajak daerah secara elektronik. Ketiga, Raperda tentang rencana detail tata ruang kawasan Baonglawang perkotaan Sanggau tahun 2020-2039. Keempat Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Ditemui usai paripurna, Jumadi mengatakan bahwa empat Raperda tersebut sudah masuk dalam proses pembahasan. Ia pun memastikan bahwa sudah ada kajian akademik terhadap empat Raperda tersebut, sehingga pembahasannya bisa dilanjutkan.
“Kajian akademis dan hasil koordinasi fraksi-fraksi dengan Banmus, supaya agenda-agenda di pemerintahan ini tidak ada yang tertunda. Ini kan demi kepentingan Sanggau. Kalau kita tidak bahas ruginya ada di kita. Kajian akademis sudah dilalui antara Bapemperda dengan Bagian Hukum,” katanya kepada awak media ditemui di ruang kerjanya.
Meski sudah masih dalam pembahasan, proses empat Raperda tersebut menjadi Perda masih panjang.
“Nanti pandangan umum (PU) fraksi, kemudian rapat kerja fraksi-fraksi. Ini kan proses tahap satu. Nanti ada tahap dua,” ujarnya.
Disinggung soal Raperda penyertaan Bank Kalbar, Jumadi mengatakan akan dibahas nanti.
“Untuk bank Kalbar tak ada persoalan. Cuma sekarang kita masih fokus empat Raperda ini. Kalau ini sudah selesai, mungkin Raperda penyertaan modal bisa bersamaan dengan Raperda inisiatif,” pungkasnya. (ram)