Jumat , 22 November 2024
Home / LANDAK / Antisipasi Karhutla, Bupati Landak Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Antisipasi Karhutla, Bupati Landak Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam setiap kesempatan melakukan kunjungan kerja ke desa selalu mengajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan tujuan dapat menekan titik hotspot dan akibat yang terjadi ketika terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Bupati Landak meminta masyarakat terutama pada petani untuk dapat membuka lahan dengan cara tidak membakar lahan seperti melakukan pertanian sawah ataupun memberikan racun rumput agar dapat membuka lahan secara aman dari karhutla.

“Saya meminta kepada masyarakat jangan lagi melakukan pembakaran jika membuka lahan pertanian, karena Saya tidak mau lagi masyarakat berurusan dengan aparat keamanan. Untuk para petani yang mendapatkan bantuan ini Saya juga sudah memberikan bantuan untuk racun rumput agar dapat membersihkan rumput ketika membuka lahan pertanian, sehingga kita bisa menekan titik hot spot di Kabupaten Landak dan dampak asapnya tidak mengganggu orang lain,” ungkap karolin saat melalukan kunjungan kerja di Desa Sebangki, Kamis (30/07/20).

Karolin mengatakan jika memang harus melakukan pembakaran lahan akan diatur secara Peraturan Bupati tentang tata cara melakukan pembakaran hutan secara aman dan tidak menyebabkan dampak yang besar dari Karhutla tersebut.

“Kalaupun terpaksa harus dibakar, Saya hanya memberikan ijin pembakaran hanya untuk tanam padi saja tidak untuk yang lainnya apalagi untuk lahan sawit, itu tidak boleh. Dan dalam waktu dekat ini Saya akan mengeluarkan Peraturan Bupati tentang tata cara membuka lahan dengan cara dibakar, tetapi Saya meminta masyarkat agar melakukan cara lain selain membakar lahan,” terang Bupati Landak.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal, Pemerintah Kabupaten Landak juga akan mengeluarkan Peraturan Bupati terkait dengan hal tersebut.

“Salah satu isi dari Perbup tersebut yakni setiap kepala keluarga hanya boleh melalukan pembakaran seluas 2 hektare saja tidak boleh lebih. Selain itu, pembakaran lahan dilakukan secara bergantian dan diawasi bersama oleh masyarakat, nanti kepala desa akan menjadwalkan waktu pembakaran lahan yang sudah disetujui oleh camat dan instansi terkait. Ini akan segera kita lakukan,” jelas Bupati Landak. (*)

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *