Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Walhi: Penegakan Hukum Karhutla Hanya Berhasil Menyasar Rakyat Kecil

Walhi: Penegakan Hukum Karhutla Hanya Berhasil Menyasar Rakyat Kecil

Sebuah helikopter berusaha memadamkan kebakaran lahan.  ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Dok

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat hingga saat ini masih berjalan timpang; tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Hal ini terkonfirmasi dari nihilnya vonis hukum tegas dan bersalah terhadap sejumlah konsesi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat selama ini. WALHI Kalimantan Barat menilai hal ini tidak terlepas dari tidak kuatnya komitmen penegakan hukum kepada kelompok pemodal yang terlibat sebagai pelaku kejahatan lingkungan dan adanya dugaan ‘permainan’ oknum selama ini. Karenanya, sangat diharapkan hukum dapat berkeadilan dengan lebih tajam keatas dan bukan malah sebaliknya, hanya ilusi.

 

“Bila kita lihat dalam kasus karhutla yang melibatkan sejumlah konsesi perusahaan selama ini masih nihil tindakan tegas. Hukum hanya berhasil menyasar masyarakat kecil, sementara perusahaan tidak. Jadi penegakan hukum yang tajam ke atas soal kasus yang melibatkan perusahaan selama ini hanya ilusi. Belum ada keberhasilan penegakan hukum dan kinerja pemerintah yang dapat dibanggakan dalam penanganan kasus hukum karhutla,” jegas Nikodemus Ale, Direktur WALHI Kalimantan Barat melalui rilis yang diterima Kalimantan Today, Kamis (23/7/2020)

 

Pada sejumlah kasus perusahaan terkait karhutla tahun 2019, lebih dari 30 perusahaan di Kalimantan Barat dari sekitar 50 yang disegel di Indonesia (Kalimantan – Sumatera) belum ada yang ditindak tegas selain hanya diberi peringatan oleh pemerintah. “Dulu tahun 2018 ada 5 perusahaan yang disegel di Kalimantan Barat, tetapi juga tidak diketahui bagaimana progres penegakan hukumnya. Sementara tahun 2019 lalu lebih banyak lagi, tetapi belum jelas juga sejauhmana upaya hukum tegas dilakukan. Ini menjelaskan bahwa selama ini penegakan hukum pada konsesi atas kasus karhutla tidak bisa diharapkan,” tegas Niko.

 

Lebih lanjut, Nikodemus Ale menilai jika pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah konsesi terkait restorasi gambut yang harus dilakukan namun tidak patuh. Penegakan hukum atas kasus karhutla yang melibatkan korporasi masih nihil, lantas kepada siapa lagi publik akan berharap hadirnya keadilan dan kebenaran. Bahkan di lapangan yang terlihat justeru masyarakat kecil, petani dan peladang kerap dituduh penyebab kebakaran hingga ancaman kriminalisasi.

 

“Konsesi yang harusnya melakukan restorasi gambut saja di lapangan tidak patuh pada anjuran suvervisi yang dilakukan oleh pemerintah. Karenanya, penegakan hukum terkait karhutla penting memperhatikan karakteristik lokal masyarakat dengan kearifan lokal yang mereka miliki dalam mengolah, memanfaatkan maupun dalam melindungi lingkungan hidup. Terkait dengan praktik bertani misalnya, jelas diamanahkan Undang-undang sebagaimana pasal 69 ayat (2) mengenai pengecualian bagi praktik kearifan lokal,” tambah Niko.

 

Terbitnya maklumat Kapolda Kalimantan Barat pada Mei 2020 menimbulkan penafsiran beragam, termasuk rasa cemas yang dialami masyarakat di komunitas. Sementara terbitnya Pergub 103 tahun 2020 yang semangatnya memberi perlindungan bagi pertanian berkearifan lokal penting dimaknai bahwa sesungguhnya payung hukum terkait dengan perlindungan petani dan dalam konteks Kalimantan Barat secara khusus disebut Peladang telah ada.

 

“Negara melalui pemerintah perlu memastikan penghormatan terhadap kearifan lokal, hadir dengan memberi rasa aman dan jangan malah menghadirkan rasa takut bagi rakyatnya dalam melakukan usaha pemenuhan hak asasinya atas pangan. Perlindungan hak dalam bertani dengan berkearifan lokal sebetulnya sudah diberikan dan ditegaskan dalam konstitusi kita,” tutup Nikodemus Ale.  (*)

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kabid Kemas Dinkes Sanggau: Kita Upaya Berbagai Cara Ibu dan Balita Datangi Posyandu

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rendahnya persentase pengukuran dan penimbangan bayi dan Balita di tri wulah III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *