SANGGAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sanggau pada Kamis (29/11)menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) lantaran diduga pemasangannya melanggar aturan. Penertiban tersebut didasari Surat edaran Bawaslu nomor 1990 tahun 2018 berkaitan dengan penertiban tersebut.
“Dasarnya SE Bawaslu nomor 1990 tahun 2018. Selain itu, Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 berkenaan dengan larangan memasang di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” kata Komisioner Bawaslu Sanggau, Fredy Nazri kepada wartawan, Kamis (29/11).
Selain Bawaslu dan Satpol PP, penertiban yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Sanggau itu juga melibatkan Panwascam dan PPD Kecamatan Kapuas.
“Semua APK yang terpasang dan melanggar aturan kami tertibkan. Ini sekaligus langkah sebagai bagian dari penegakan aturan terkait kampanye yang telah berjalan,” katanya.
“Penertiban dilakukan di Jalan Protokol di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut dan Kelurahan Beringin dan juga APK yang terpasang di depan tempat ibadah,” pungkasnya. (Ram)