Foto: Suriansyah dan Sy Amin Muhammad
KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Menindaklanjuti usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar untuk menjual 14 asetnya, DPRD pun membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menilai penting atau tidaknya kebijakan tersebut.
”Pembentukan Pansus Aset ini dilakukan dalam paripurna besok (Kamis-red),” kata Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/07/2020).
Apabila seluruh Fraksi di DPRD menyetujuinya, kata Legislator Gerindra ini, maka Pansus Aset dimaksud akan bekerja sekitar satu bulan, sebelum disahkannya APBD Perubahan 2020.
”Pansus Aset ini akan berisikan 15 Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari seluruh Fraksi. Jumlahnya dihitung secara proporsional sesuai jumlah anggota masing-masing Fraksi,” jelas Suriansyah.
Pansus Aset akan menilai apakah 14 aset tidak bergerak milik Pemprov itu memang harus dijual atau tidak, sesuai yang diusulkan Gubernur Kalbar.
Suriansyah mengungkapkan, Pemprov Kalbar berencana menjual 14 aset itu untuk membiayai pembebasan lahan Jembatan Kapuas III, Duplikat Kapuas I dan Sungai Sambas Besar.
Aset-aset Pemprov Kalbar dimaksud sebagian besar di Kota Pontianak. Di antaranya, Taman Budaya dan lainnya. Semua aset berupa tanah dan bangunan.
”Apabila DPRD menyetujui penjualan aset tersebut, harganya akan ditentukan Tim Appresal. Hasil penjualannya masuk pendapatan APBD Perubahan 2020,” papar Suriansyah.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Sy Amin Muhammad Assegaf mengungkapkan, munculnya inisiatif untuk membentuk Pansus Aset ini, pascaditerimanya surat dari Gubernur Kalbar pada Meret lalu.
”Dalam surat tersebut, Gubernur memohon kepada Dewan untuk menyikapi usulannya yang akan menjual aset-aset milik Pemprov Kalbar,” jelas Amin.
Aset-aset yang diusulkan untuk dijual itu dinilai kurang efektif untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). ”Hasil penjualannya kelak digunakan untuk membangun infrastruktur di Kalbar,” kata Amin.
Legislator NasDem ini mengaku bersyukur atas langkah Gubernur yang melibatkan DPRD Provinsi Kalbar untuk membahas penjualan aset. “Berarti kan niatnya baik, bahwa terkait pembangunan mesti dibahas bersama,” ucap Amin.
Kalau memang secara prosedural, tambah dia, persetujuannya harus melalui Pansus DPRD Kalbar terlebih dahulu, tentunya tidak masalah. ”Namun Pansus ini bukan untuk menilai aset,” ingat Amin.
Secara teknis, jelas Amin, penilaian aset akan dilakukan Tim Appresal. “Jadi nanti jangan lagi bicara diluar kalau nilai atau harga aset itu sekian-sekian. Percayakan pada mekanisme appresal,” pintanya.
Terkait penting atau tidaknya aset itu dijual, Amin optimis kebijakan tersebut sangat penting. ”Karena hasil penjualannya untuk mendukung pembangunan jembatan di Kalbar yang menjadi program strategis nasional,” paparnya.
Amin juga yakin, terkait penjualan aset Pemprov ini, Gubernur Kalbar lebih berhati-hati, karena cukup sensi ke ranah hukum. “Kami dari NasDem mendukung langkah beliau (Gubernur-red),” ucapnya.
Dukungan tersebut diberikan, tegas dia, karena hasil penjualan aset itu digunakan untuk membebaskan lahan jembatan yang akan dibangun menggunakan APBN.(dik)