KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Pontianak, Senin (13/7/2020) pagi di Kantor Bupati Sanggau.
Dari Pemda Sanggau, penandatanganan oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi. Sementara dari BP Jamsostek oleh Kepala BP Jamsostek Cabang Pontianak, Andry Rubiantara didampingi Kepala KCP Jamsostek Sanggau, Azwarsayh.
Kesepakatan Bersama antara BP Jamsostek dengan Pemkab Sanggau, akan ditindaklnjuti dengan perjanjian kerjasama antara BP Jamsostek dengan perangkat daerah terkait antara lain Dinas BMSDA, Dinas PMPTDP, dan Disnakertrans.
Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengatakan, MoU ini terkait dengan kebijakan daerah. Satu di antaranya bagaimana tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemkab Sanggau bisa dijamin asuransinya.
Kemudian, terkait penggunaan anggaran di Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sanggau serta Dinas yang memiliki kegiatan fisik diminta mengawasi dan memastikan karyawannya terdaftar dalam program BP Jamsostek.
Ia pun sudah menyampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja agar memastikan perusahaan-perusahaan yang ada mengikutsertakan karyawannya dalam program BP Jamsostek karena ini perintah undang-undang.
“Jangan sampai nanti perlakuan mereka (perusahaan) semena-mena dan itu sudah saya ingatkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Pontianak Andry Rubiantara berterimakasih kepada Pemkab Sanggau yang telah mensupport BPJamsostek.
“Untuk tenaga kontrak/honorer khususnya di Pemerintah Kabupaten Sanggau sebetulnya sudah terlindungi. Cuma kitakan belum MoU, jadi kita maunya ber MoU dengan Pemkab Sanggau dan dengan OPD untuk melindungi tenaga kerja-tenaga kerja lainnya, seperti guru honorer/tenaga kontrak juga banyak. Inikan perlindungan dasar manfaatnya besar,” ujar Andry.
Berkaitan dengan ketenagakerjaan, dikatakannya, jelas BPJS Ketenagakerjaan melindungi dari segi biaya sampai sembuh tanpa batasan biaya.
“Misalkan yang bersangkutan meninggal dunia, maka mendapat santunan sebesar Rp 42 juta dan ada tenaga kontrak di sini yang nanti akan kita serahkan santunannya,” ungkapnya. (Ram)