KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Rapat paripurna penetapan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 tahun 2016 tentang Tata-Tertib (Tatib) digelar Senin (13/7/2020) pagi di gedung DPRD Sanggau. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sanggau, Jumadi itu, diputuskan setidaknya tiga item yang krusial dalam Tatib tersebut.
“Dalam pasal 52 huruf (l) disebutkan Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang melakukan sosialisasi rancangan Perda dan sosialisasi Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Sanggau, Supardi, ditemui di ruang kerjanya usai paripurna, Senin (13/7/2020).
“Tambahan yang satunya di huruf (m). Melakukan sosialisasi terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun berjalan. Dan menyerap aspirasi terhadap rencana program pembentukan peraturan daerah tahun berikutnya. Jadi itu salah satu tugas Bapemperda,” tambahnya.
Kemudian yang krusial, lanjut Supardi, adalah di pasar 54. Di pasal itu disebutkan Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah, sebelum pengajuan rancangan anggaran pendapatan daerah dalam rangka menampung pokok-pokok pikiran DPRD di dalam penyusunan RKPD, KUA dan PPAS.
“Dulu ini ndak ada. Sekarang kita tak mau. Hak kita sebagai badan anggaran, sebelum Pemda menyusun KUA PPAS, RKPD, rapat dulu. Bukan hanya Pokir, tapi aspirasi. Artinya mana yang hasil kunjungan kita yang urgen ditampung dulu. Sebelum draft dibuat kita diskusi dulu,” kata Pardi, sapaan Supardi.
Ia mengaku pembahasan perubahan Tatib ini cukup lama, sekitar lima bulan. Dalam prosesnya hingga disahkan, Pardi mengaku Pansus sudah melakukan studi komparasi, konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Kalbar, Sekretariat DPRD Kalbar, studi banding ke DPRD Kota Semarang.
“Kita juga sudah menggunakan jasa ahli. Jadi (Tatib) sudah disahkan. Sudah berlaku, sudah sip,” ujarnya.
Khusus pasal 54, legislator Partai Demokrat itu juga memastikan tak akan tumpang-tindih dengan Musrembang. Pasal tersebut, jelas Pardi, menyoroti skala prioritas. Mana yang urgen, mana yang bisa ditunda.
“Karena membangun ini kan ibarat menyembuhkan penyakit. Yang sekarang kita selesaikan dulu, baru yang sakit berat, baru batuk pilek. Mana yang dibutuhkan masyarakat segera, itu yang kita kejar dulu,” jelasnya.
Pardi mengaku selama ini dalam penyusunan RKPD KUA-PPAS, DPRD tak didiskusikan dulu dengan DPRD.
“Langsung dicomot dari Musrembang. Jadi dewan tidak bisa menentukan skala prioritas, hanya pihak eksekutif. Kita tak menyatakan by pass, tapi karena konsideran hukumnya tidak ada,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Sanggau, Jumadi menjelaskan perubahan Tatib tersebut akan diserahkan ke Bupati untuk diberikan nomor dan diundangkan oleh Pemerintah Daerah. Baru disampaikan ke gubernur.
Terkait pasal 54, legislator PDIP tersebut menegaskan bahwa pasal tersebut sebagai dasar kewenangan DPRD.
“Tapi sebenarnya tidak dicantumkan pun, mekanismenya demikian. Kita harus rapat dulu dalam menyusun KUA-PPAS. Pasal itu hanya mempertegas saja,” pungkas Jumadi. (Ram)