KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Landak secara video conference. Dalam rapat paripurna yang digelar pada ruang rapat utama Kantor DPRD Kabupaten Landak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD berserta Anggota DPRD lainnya baik yang mengikuti langsung maupun secara virtual, Rabu (01/07/20).
Dalam pidatonya yang disampaikan secara virtual Bupati Landak menyampaikan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 terdiri dari 7 (tujuh) laporan yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
“Pencapaian target kinerja dan kebijakan keuangan daerah kita (Kabupaten Landak) mencakup kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan serta Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PT. Landak Barajaki yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik dan kita berharap supaya ini dapat segera dibahas lebih lanjut oleh DPRD,” ungkap Bupati Landak.
Karolin juga mengatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Landak pada tahun 2019 lalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Berdasarkan Surat Perwakilan BPK-RI Propinsi Kalimantan Barat Nomor 28.A/LHP/XIX.PNK/06/2020, tertanggal 24 Juni 2020 perihal Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak tahun anggaran 2019, menyatakan bahwa opini atas Laporan Keuangan kita adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan yang ke 7 (tujuh) kalinya secara berturut-turut kita raih sejak tahun 2013 lalu,” ungkap Karolin.
Menanggapi penyampaian LKPJ tersebut, Ketua DPRD Landak mengatakan bahwa pihaknya berharap dalam waktu dekat ini, pengelolaan keuangan tersebut dapat disetujui dan disahkan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan pertengahan bulan Juli ini sudah dapat disetujui bersama dengan eksekutif untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019,” ujar Heri Saman. (*)