KALIMANTAN TRODAY, SANGGAU – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 jenjang TK, SD dan SMP di Kabupaten Sanggau dilaksanakan secara serentak. Mulai Senin (29/6/2020) hingga 4 dan 6 Juli 2020.
“Pendaftaran PPDB masih manual atau offline. Untuk sekolah negeri hingga 4 Juli 2020 dan sekolah swasta hingga 6 Juli 2020. Kuota SD 293 rombel dan SMP 217 rombel. Perkiraan jumlah siswa SD 8.190 dan SMP 6.930,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Sudarsono, Minggu (28/6/2020).
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui empat jalur: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur prestasi. Untuk jenjang SD, kuota pendaftaran melalui jalur zonasi 75 persen dan jenjang SMP 70 persen.
“Kuota ini sudah termasuk bagi penyandang disabilitas bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi,” ujarnya.
Sekolah, ditegaskan Sudarsono, harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili sesuai zona yang ditetapkan pemerintah daerah. Bagi peserta didik yang belum memiliki KK, dapat menggunakan surat keterangan domisili dari RT yang dilegalisir lurah atau kepala desa.
Surat tersebut, kata dia, menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat setahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
“Dan calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi,” ucap Sudarsono.
Untuk jalur afirmasi, ia mengatakan, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, yang dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kuota jalur afirmasi baik SD dan SMP 20 persen dari daya tampung sekolah,” terang Sudarsono.
Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orang tua, harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
“Kuotanya lima persen dan jalur pendaftaran ini dapat digunakan untuk anak guru,” imbuh Sudarsono.
Pun demikian untuk jalur prestasi. Kuotanya lima persen dari daya tampung sekolah. Ditentukan berdasarkan nilai akhir ijazah ujian sekolah tahun pelajaran 2019/2020, sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan bidang akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, sambung Sudarsono, nilai tambahan untuk hasil perlombaan atau penghargaan pada tingkat nasional 15 poin, tingkat provinsi 10 poin dan tingkat kabupaten/kota 5 poin.
“Perangkingan dilakukan dengan akumulasi nilai akhir ijazah dan hasil perlombaan di bidang akademik dan non akademik,” ungkapnya.
Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili sepanjang memenuhi persyaratan.
“Jalur prestasi ini tidak berlaku untuk pendaftaran calon peserta didik baru jenjang TK dan SD,” pungkasnya. (Ram)