SANGGAU – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Usep Kurniawan bersama LSM Elpagar Kalbar bertemu Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Senin (26/11) pagi di ruang kerja Bupati Sanggau. Kedatangannya untuk membedah Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan penataan kembali perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia.
“Kita sudah diskusi. Tentunya dengan adanya tenaga ahli itu kita memahami ruh dari instruksi itu dan apa yang diharapkan. Tadi saya sudah mendapat penjelasan langsung dan seluruh staf juga sudah mendengar. Kita diberi waktu tiga tahun untuk melakukan tata kelola perkebunan sawit,” kata Paoulus Hadi.
Yang menarik, kata PH, sapaan akrab Paolus Hadi, Inpres tersebut merupakan satu di antara bentuk untuk mengimplementasikan kebijakan perekonomian yang berkeadilan. “Sehingga kesempatan rakyat juga bisa lebih baik. Sudah itu banyak PR yang akan kita kerjakan nanti,” sebutnya.
Termasuk menata dan memastikan lahan-lahan yang sudah diinvestasikan, apakah dikerjakan atau tidak. Begitu pula dengan perkebunan-perkebunan sawit mandiri. “Kita harus tata untuk menguatkan perekonomian bangsa ini. Dan juga kita harus bisa memastikan kalau ada investasi yang tidak berjalan dengan baik, harus disetop. Memang bahasa penundaan perizinan itu, bahwa kita tidak boleh lagi mengeluarkan izin untuk perkebunan sawit,” terangnya.
Dalam diskusi itu, PH juga mengaku sempat menyampaikan soal anjloknya harga TBS. “Kalau itu beliau sudah tahu. Justeru itulah esensi dari keluarnya Inpres untuk salah satunya menata pengelolaan. Sehingga ke depan memang betul-betul untuk kesejahteraan. Mengapa sawit seperti ini, salah satu dampaknya pasti harga tidak maksimal. (Ram)