KALIMANTAN TODAy, LANDAK – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dan juga Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Drs. Cornelis, MH menghimbau seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk mensukseskan sensus penduduk secara online tahun 2020.
Mari kita mensukseskan sensus penduduk tahun 2020 secara online di website sensus.bps.go.id. Jadilah warga negara yang baik serta berpartisipasilah dalam sensus penduduk online, hanya lima menit saja, untuk ikut mengubah masa depan bangsa
“Mari kita mensukseskan sensus penduduk tahun 2020 secara online di website sensus.bps.go.id. Jadilah warga negara yang baik serta berpartisipasilah dalam sensus penduduk online, hanya lima menit saja, untuk ikut mengubah masa depan bangsa,” Terang Cornelis Saat di temui awak media di Kediamanya Kamis (28/05/20).
Anggota Komisi II DPR RI itu juga mengatakan bahwa sensus penduduk secara online ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 secara online, dimulai sejak 15 Februari 2020 hingga berakhir pada 31 Maret 2020.
“Sejalan dengan pernyataan resmi Pemerintah untuk melakukan pembatasan kegiatan di luar rumah Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang batas waktu pelaksanaan sensus penduduk (SP) 2020 lantaran adanya Wabah Virus Corona Disease (COVID-19) yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia. Dari yang semula ditetapkan sejak 15 Juli-31 Maret, menjadi sampai 29 Mei 2020,” Ujar Cornelis.
Cornelis mengatakan bahwa mengisi sensus penduduk secara online sangatlah mudah, hanya menggunakan Smartphone maupun Komputer dengan menyiapkan Kartu Keluarga, KTP atau akte nikah bagi yang sudah menikah.
“Tetapi sensus penduduk secara online ini juga mempunyai kendala bagi masyarakat yang berada di daerah yang tidak terjangkau sinyal atau internet, maka dari itu BPS juga akan mendata sensus penduduk secara manual, yang nantinya petugas BPS akan mendatangi masyarakat yang belum melakukan sensus penduduk secara online,” Jelas Cornelis.
Bagi yang ingin mengikuti via online, persiapkan terlebih dahulu buku nikah, dokumen cerai, surat kematian (bila memungkinkan), kartu keluarga, dan KTP. Selanjutnya setelah mengakses laman https://sensus.bps.go.id/login ikuti langkah-langkah berikut :
1. Pilih bahasa, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Isikan kode yang tampak di bawah Nomor KK.
3. Lalu klik ‘cek keberadaan’.
4. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan.
5. Lalu klik ‘buat password’ untuk pengamanan data yang sudah anda catatkan di SP Online.
6. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik ‘masuk’.
7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online.
8. Lalu klik ‘mulai mengisi’.
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
10. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga ‘sudah update’, lalu klik ‘kirim’. (*)