KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Legislatif Kalbar sudah dua kali menerima usulan realokasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk menangani Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Tetapi hingga kini belum menerima rincian peruntukannya dari Eksekutif.
“Kita belum menerima laporannya dari Eksekutif. Semestinya segera dilaporkan, supaya transparan, tepat guna dan tepat sasaran,” kata Martinus Sudarno, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalbar, ditemui usai Rapat Badan Anggaran (Banggar) di Ruang Meranti DPRD Kalbar, Senin (27/04/2020).
Sudarno menjelaskan, Rapat Banggar DPRD Provinsi Kalbar kali ini membahas usulan dari Eksekutif terkait realokasi APBD TA 2020 tahap kedua, khususnya di Sekretariat DPRD Provinsi Kalbar.
Usulan tahap pertama, ungkap dia, sudah dibahas dan disetujui realokasi anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Kalbar sekitar Rp12 Miliar lebih untuk menangani pandemi Covid-19.
Sementara usulan tahap kedua, lanjut Sudarno, khusus anggaran Sekretariat DPRD Provinsi direalokasi Rp10 Miliar lebih. “Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan menyetujui realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” tegasnya.
Tetapi, lanjut Sudarno, eksekutif diharapkan segera melaporkan rincian peruntukan anggaran yang direalokasi sesuai usulan tahap pertama dan membuat rencana penggunaan untuk usulan tahap kedua.
BACA: Gubernur Kalbar Usulkan Realokasi Anggaran Rp295 Miliar Untuk Tangani Covid-19
Rincian rencana dan penggunaan anggaran yang direalokasi tersebut sangat diharapkan Legislatif Kalbar. Lantaran di lapangan muncul beberapa persoalan, di antaranya keluhan terkait bantuan yang tidak tepat sasaran.
“Kami menerima laporan di lapangan, banyak sekali bantuan itu yang salah sasaran. Mereka yang seharusnya mendapat bantuan malah tidak mendapatkannya. Sebaliknya, mereka yang seharusnya tidak mendapat bantuan justru menerimanya,” ungkap Sudarno.
Ia berharap Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan data yang benar dalam penyaluran bantuan–hasil realokasi APBD TA 2020–untuk masyarakat terdampak Covid-19.
“Libatkan Pemerintah Desa, Dusun, RT, RW untuk mendata masyarakat, mana yang layak dan tidak mendapatkan bantuan. Jangan sampai yang membutuhkan malah tidak mendapat bantuan. Ini akan menjadi persoalan baru bagi kita semua,” ingat Sudarno.(dik)