KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib melampirkan keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan psikologi. Kebijakan ini diberlakukan mulai 17 April 2020.
“Berdasarkan undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Perkap Kapolri Nomor 9 tentang Surat Izin Mengemudi dan surat telegram Kapolda Kalbar tanggal 31 Maret 2020 tentang pemberlakuan psikologi surat izin mengemudi (SIM), ini mulai diberlakukan 17 April 2020,” Ujar Kasat Lantas Polres Landak Akp Eko Budi Darmawan kmis (23/4/2020).
Ia menambahkan bahwa aturan Ini diberlakukan untuk persyaratan penerbitan SIM baru, peningkatan golongan hingga perpanjangan SIM.
“Persyaratan permohonan penerbitan SIM wajib dengan melampirkan keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan psikologi. Itu untuk persyaratan penerbitan SIM baru, peningkatan golongan ataupun perpanjangan,” tambah Kasat Lantas .
Ia mengatakan, mengenai tes psikologi bagi pemohon SIM dapat mendatangi langsung di tempat tes psikologi yang beralamat jalan km 3 samping SPBU Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
“Jadi kami informasikan kepada seluruh pemohon SIM, untuk tes psikologinya silahkan koordinasi kepada petugas satuan lalu lintas bagian pelayanan SIM,” pungkasnya (Sab).