Sabtu , 23 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / Kuasa Hukum Helsan Banding Administrasi ke Mendagri

Kuasa Hukum Helsan Banding Administrasi ke Mendagri

Kantor PTUN Pontianak

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Kendati dunia disibukkan dengan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), kasus salah penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar atas nama Helsan Zulkifli terus berlanjut.

Setelah surat kami ke Gubernur dan Baperjakat tidak ditanggapi maka kami melakukan upaya banding administratif ke Presiden melalui Mendagri

“Kami melakukan upaya banding administratif ke Presiden melalui Mendagri,” kata Supardi, Kuasa Hukum Helsan Zulkifli kepada kalimantantoday.com, Rabu (22/04/2020).

BACA: Gubernur Tempatkan ASN Sesuai Kompetensi? Helsan: Merampot Jak!!!

Helsan Zulkifli

Supardi menjelaskan, upaya banding ini dilakukan ini setelah Majelis Hakim PTUN pada 31 Marer 2020 mengeluarkan putusan demisial untuk tidak dan menerima gugatan Helsan.

Makanya Supardi melakukan upaya hukum dari awal, berupa keberatan administratif kepada para pihak objek TUN, dalam hal ini Gubernur dan Baperjakat.

“Setelah surat kami ke Gubernur dan Baperjakat tidak ditanggapi maka kami melakukan upaya banding administratif ke Presiden melalui Mendagri,” papar Supardi.

Ia menjelasakan, gugatan ini disampaikan karena dalam kasus Helsan Zulkifli ini ada beberapa hal yang dianggap tidak wajar. “Disiplin ilmu beliau sebagai sarjana teknik ditepatkan ke pariwisata. Sehingga disiplin ilmunya tidak jalan.

Ketidakhati-hatian dan kemanfaatan dari Pejabat Pemprov Kalbar, dalam hal ini Gubernur Kalbar dan Baperjakat. “Yang kita tidak bisa terima itu adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan Gubernur, ketika menempatkan seseorang ASN pada yang bukan prospek ilmu pengetahuannya,” jelas Supardi.

Selaku Kuasa Hukum Helsan, Supardi menuntut pembatalan SK penempatan itu. “Karena tidak memenuhi asas hukum yang baik dan benar sesuai Undang-Undang ASN,” pungkasnya.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Ginting: Jasa Pelayanan Bisa Dibayarkan Tiap Bulan, Asal….

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Persoalan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan medis yang berujung pada aksi demo tenaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *