KALIMANTAN TODAY, SANGGAU- Penerapan sistem bekerja dari rumah (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diperpanjang hingga April 2020. Semula kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020.
“Dari Menpan memperpanjang. Kita juga sudah minta work from home ini diperpanjang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4).
Diperpanjangnya work from home tersebut dikatakan Kukuh mengingat pandemi virus Corona (Covid-19) belum juga mereda. Untuk work from home itu sendiri, lanjut Kukuh diatur SKPD masing-masing.
“Apakah melalui shift atau secara bergantian. Kecuali pejabat pratama dan administrator, sementara untuk eselon II dan III masih bekerja seperti biasa, tapi juga harus menyesuaikan dan tetap harus menerapkan social distancing maupun pshycal distancing,” ungkapnya.
Untuk jam kerja, disesuai dengan kebutuhan pelayanan. Kecuali Rumah Sakit, Dinkes, BPBD dan pelayanan lainnya wajib dan berjalan sebagaimana mestinya.
Hanya saja, Kukuh mengakui kesulitan menilai kinerja ASN melalui sistem work from home itu.
“Untuk mengukurnya memang agak kesulitan saya. Karena persoalannya kan ngukur kinerja itu tentu berdasarkan hasil. Sampai hari ini evaluasi kami memang masih keterbatasan, karena eselon III dan IV kerja itukan butuh penunjang seperti komputer, printer dan lain – lain. Sementara barang itu semua ada di kantor, itukan jadi persoalan,” bebernya.
Sampai kapan work from home ini diberlakukan? Kukuh sendiri masih menunggu perkembangan.
“Kita tunggulah perkembangannya nanti seperti apa, tapi tetap kita tinjau terus,” tuturnya. (Ram)
Very nice
Great post.