KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Sebanyak 102 juru parkir (jukir) menerima bantuan sembako dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Bantuan ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Sebagian besar para jukir tersebut merasakan langsung dampaknya, seperti sepinya kendaraan yang parkir karena sejumlah restoran, rumah makan, warung kopi dan tempat usaha lainnya tutup. “Mudah-mudahan dapat meringankan beban mereka sekeluarga di tengah pandemi Covid-19,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai menyerahkan secara simbolis bantuan sembako kepada beberapa jukir di Halaman Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Selasa (7/4).
Ditambahkannya, para jukir penerima bantuan tersebut sebelumnya sudah dilakukan verifikasi. Pihaknya akan terus menerima pendaftaran bagi jukir yang terdampak langsung Covid-19. Para jukir itu juga menerima rompi jukir. “Untuk tahap pertama ini kita berikan beras 10 kilogram,” katanya.
Menurutnya, para jukir ini merupakan para pekerja informal yang merasakan dampak langsung Covid-19 karena sepinya kendaraan pengunjung di tempat-tempat makan dan minum yang ada di Kota Pontianak. Sebagaimana diketahui, Pemkot Pontianak mengeluarkan kebijakan bagi rumah makan dan warung kopi atau cafe agar tidak melayani makan dan minum di tempat. “Langkah itu diambil sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucap Edi.
Dijelaskannya, akibat dari penutupan sejumlah tempat usaha dan lesunya perekonomian sehingga berdampak pada pendapatan juru parkir. Edi menyebut semua jukir yang terdampak langsung akan dibantu oleh Pemkot Pontianak. “Kalau pandemi Covid-19 ini telah selesai, kita akan lakukan recovery dengan stimulus,” imbuhnya.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menjelaskan pemberian bantuan kepada para jukir tersebut diperuntukkan bagi mereka yang terdampak akibat penutupan cafe, warung kopi dan Jalan Gajah Mada. Sebelumnya pihaknya sudah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap para jukir. “Penerima bantuan adalah jukir yang sudah terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). “Jukir yang terdaftar dan memiliki KTA merupakan binaan Dishub Kota Pontianak,” pungkasnya. ( prokopim )