KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Di tengah pandemi global Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kelonggaran pembayaran angsuran dan bunga kredit selama satu tahun. Namun hanya kepada ojek online, sopir taksi dan nelayan.
“Ini menjadi problem, menjadi polemik di masyarakat,” ungkap Miftah, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/03/2020).
Bagaimana dengan masyarakat yang juga mempunyai kredit kendaraan bermotor tetapi bukan untuk ojek, taksi atau nelayan. “Mereka yang mempunyai kredit ini masyarakat menengah ke bawah yang juga terdampak isu Covid-19,” ujar Miftah.
Dengan diharuskan untuk “di rumah saja” sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, kata Miftah, masyarakat ini tentu kesulitan untuk membayar angsuran dan bunga kreditnya.
Menjawab persoalan di tengah masyarakat yang mempunyai kredit kendaraan bermotor itu, Presiden Jokowi kembali memerintahkan Kapolri bekerjasama dengan OJK untuk meminta pihak leasing dan debt collector menunda penagihan atau penarikan kendaraan masyarakat yang tidak mampu membayar.
Lantaran kebijakan tersebut, semula kemudahan diberikan hanya untuk ojek online, sopir taksi dan nelayan, berubah menjadi berlaku umum. Alhasil, muncul lagi permasalahan di masyarakat.
“Makanya kita berharap Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Provinsi berkoordinasi ke Pemerintah Pusat. Apakah kemudahan itu hanya untuk masyarakat tertentu atau berlaku umum. Harus ada ketegasan,” pinta Miftah.
Legislator PPP ini juga berharap Presiden Jokowi mengeluarkan semacam Keppres terkait kemudahan dalam pembayaran angsuran dan bunga kredit kendaraan bermotor tersebut. “Supaya menjadi payung hukum dalam penerapannya di lapangan,” ucap Miftah.
Dengan Keppres tersebut, tambah dia, pihak leasing atau debt collector tidak akan sesuka hatinya menagih angsuran atau menarik kendaraan bermotor masyarakat yang menunggak pembayaran di tengah pandemi global Covid-19 ini.(dik)