
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Panjang ruas jalan berstatus kabupaten di Sanggau berkurang. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau nomor 85/DPUPR/2025 tentang penetapan status jalan kabupaten.
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono mengungkapkan, sebelumnya berdasarkan SK tahun 2016, panjang jalan berstatus kabupaten di Sanggau sepanjang 1001,44 kilo meter. Sekarang, berdasarkan SK tahun 2025 berkurang menjadi 964,990 kilo meter.
“Memang ada berkurang. Ada beberapa yang dulu jalan tikus yang lebarnya kurang tiga meter, secara aturan memang tidak boleh dimasukkan dalam jalan kabupaten. Jalan kabupaten itu minimal empat sampai lima meter. Di luar itu terpaksa kita keluarkan (dari status kabupaten,red),” terang Aris ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/04/2025).
Ia mengaku dari ruas jalan kabupaten kategori mantap hanya sekitar 37 persen. Mantap berarti pengerasannya sudah aspal atau beton. Di luar itu, meski dilakukan pengerasan dengan LPA, latrit, atau batu keruk, masuk kategori fungsional.
“Jadi usulan beberapa masyarakat kita lebih banyak ke fungsional, karena ketersediaan dana yang terbatas. Tapi sebagai gambaran fungsional itu biasanya hanya bertahan dua tahun. Kalau jalan mantap itu bertahan bisa lima tahun. Itu dua pilihan. Makanya kita sampaikan, karena anggaran kita terbatas, suka tidak suka, kita kejar yang fungsional dulu, karena biaya lebih hemat,” terangnya.
Aris menegaskan yang masuk kategori fungsional, tidak hanya jalan tapi juga jembatan. (Ram)