
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Surat Edaran Nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) Kopres Merah Putih dari Kementerian Koperasi telah diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau.
Demikian diungkapkan Sekretaris DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Eddy Santana. Ia menyebut, dalam surat tersebut hanya memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar hukum, isi, contoh Kopdes dan penutup. Namun tak sekali pun menjelaskan soal sumber pembiayaan. Hal ini yang membuat bingung.
“Ini tidak dijelaskan dalam surat edaran maupun Juklak. Apakah ini betul menggunakan Dana Desa atau ada sumber dana lain,” katanya.
Sedangkan, berdasarkan Permendes tentang penetapan prioritas penggunaan dan desa tahun 2025 itu sudah keluar dan disahkan.
“Kemudian di 18 Februari kemarin, keluar lagi keputusan Menteri Desa, nomor 3 tahun 2025, tentang swasembada pangan yang lebih mengerucutkan lagi tentang penggunaan Dan Desa untuk program ketahanan pangan sebesar 20 persen dari Dana Desa,” ungkapnya.
Menurut Eddy ada tumpang tindih antara Kopdes dan aturan Menteri Desa. Terlebih soal pembiayaan Kopdes.
“Satu sisi apabila kita memang mengikuti apa yang sudah disampaikan Pemerintah Pusat sementara ini ya, bahwa modal dari koperasi desa itu diambil dari Dana Desa,” beber Eddy.
Dengan tidak jelasnya sumber pembiayaan Kopdes ini, menurut dia, berpotensi mencederai undang-undang desa yang sebelumnya sudah disahkan.
“Marwah desa itu kan ada di Undang-undang desa. Desa berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan Dana Desa dia bisa melakukan pembangunan, pembinaan ke masyarakat dan lain sebagainya,” terangnya.
“Tapi bagaimana ke depan kalau Dana Desa itu harus dipindahkan untuk membiaya Kopdes, otomatis desa tidak bisa melakukan apa-apa untuk membangun desanya. Meski kita tahu Kopdes ini tujuannya sangat baik. Hanya saja sumber pembiayaannya yang menjadi pertanyaan,” sambung Eddy. (Ram)