
KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Reses anggota DPRD RI Dapil 1 Kalimantan Barat, Dr. (H.C) Drs. Cornelis, MH, menggelar sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Sosialisasi yang digelar diaula Kantor Bupati Landak pada Jumat (11/04/2025) ini juga mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI dan perubahannya.
Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang efisiensi belanja pemerintah dan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara dan daerah serta implementasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI dan perubahannya
Hadir dalam sosialisasi tersebut Bupati Landak sebagai moderator, wakil bupati Landak Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Asisten Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Landak, Dandim 1210/Landak, Wakapolres Landak, Danyon Armed 16 Tumbak keputing, Staf Ahli Bupati, Pj. Sekda Landak, Kajari Landak
Ketua dan anggota DPRD Landak, Sekretaris DPRD.
Cornelis menyampaikan bahwa efesiensi penggunaan anggaran sudah di tentukan oleh pemerintah pusat jangan dilanggar.
“Ya kalau pemerintah daerah OPD saya rasa tidak ada masalah, yang masalah itu kan DPRD dan kepala Desa, jangan nanti beranggapan pandai-pandainya Bupati,” ujar Cornelis setelah menggelar sosialisasi dengan sejumlah media.
Cornelis menjelaskan, dalam keputusan Presiden itu sudah dirinci apa-apa saja yang di efesiensikan termasuk Hibah dilarang.
Anggaran yang sudah di efesiensi ini, pembangunan masih bisa jalan dan jangan tidak di jalankan,”jelas Cornelis mengingatkan.
Sementara itu, terkait efesiensi anggaran Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, MH menjelaskan, efesiensi anggaran yang ada sudah tersistem dan ada beberapa yang sudah terkunci oleh pemerintah pusat sehingga tidak dapat diganggu gugat lagi. Kita jalankan saja sesuai instruksi Presiden.
Karolin menjelaskan ada beberapa poin yang dilakukan efesiensi pemerintah daerah Kabupaten Landak sesuai surat edaran permendagri yaitu alokasi belanja perjalanan Dinas dilakukan pemotongan hingga 50 persen, penyelenggaraan kegiatan seminar dan kegiatan yang bersifat seremonial.
Mesti terjadi efesiensi anggaran, Bupati Landak memastikan pembangunan maupun pelayanan publik di pemerintah Kabupaten Landak tetap berjalan. (*)