
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Jadwal libur lebaran 2025 atau cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir pada Senin (07/04/2025). Setelah itu, para abdi negara itu wajib kembali bekerja seperti biasa. Tak boleh lagi menambah-nambah libur.
Demikian ditegaskan Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena. Menurutnya libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah/2025 sudah cukup panjang. Ia menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang menambah libur lebaran.
“Kalau memang ada akan menjadi catatan, dan sanksi yang akan kita berikan. PNS harus tertib. Tentunya nanti kita akan minta beberapa data. Nanti ada sampel yang saya ambil dari OPD entah di mana, entah kesiapan mereka terkait pelayanan,” ujarnya kepada wartawan ditemui usai silaturahmi ke warga Sanggau yang merayakan Idul Fitri, Minggu (06/04/2025).
“Kalau sanksi kita menyesuaikan aturan Pemda Sanggau, tentu sudah tertuang dalam SOP. Kita mengacu pada aturan itu saja,” sambungnya.
Disinggung apakah akan ada pergeseran atau mutasi usai lebaran, politisi Partai Golkar itu mengaku belum bisa dilakukan. Masih melihat dalam 100 hari pemerintahan Yohanes Ontot-Susana Herpena (YOSH).
“Melihat keseriusan mereka dalam mendukung program kerja kita bagaimana. Kalau mereka sudah sepenuhnya sudah melakukan, pergeseran bisa saja dilakukan bisa saja tidak. Nanti kita lihat tanggung jawab masing-masing OPD,” ujarnya. (Ram)