
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Meski telah dipastikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling lambat di bulan Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Oktober 2025, namun masih ada proses yang harus dilalui.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus menjelaskan, rentang waktu sampai pengangkatan adalah masa yang diberikan pemerintah pusat untuk menyelesaikan seluruh tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS maupun PPPK.
“Untuk diketahui bersama, proses pengusulan penerbitan NIP dari pemerintah daerah ke BKN sampai dengan diterbitkannya SK pengangkatan sebagai CPNS dan PPPK oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai tahapan dalam SOP,” kata Herkulanus via WhatsApp, Kamis (20/03/2025).

Dia mengungkapkan, Pemkab Sanggau telah telah menyampaikan kelengkapan berkas penerbitan NIP ke BKN sebanyak 1684 calon ASN. Teridir dari 285 CPPNS dan 1399 PPPK melalui portal Sistem Aparatur Sipil Negara (SIASN).
“Sekarang Pemkab Sanggau sebagaimana pemerintah kabupaten lainnya saat ini sedang dalam posisi menunggu hasil proses verifikasi dan penerbitan NIP oleh BKN sebagai dasar penerbitan SK pengangkatan CPNS atau PPPK oleh Bupati Sanggau,” terang Herkulanus. (Ram)