Kamis , 20 Februari 2025
Home / NEWS / 52 Eks Guru Kontrak PAUD Swasta Sanggau Adukan Nasib Mereka ke Komisi IV, Gaji Rp 200 Ribu Per Bulan 

52 Eks Guru Kontrak PAUD Swasta Sanggau Adukan Nasib Mereka ke Komisi IV, Gaji Rp 200 Ribu Per Bulan 

Foto—Audiensi para eks guru kontrak PAUD swasta bersama Komisi IV DPRD Sanggau BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Selasa (11/02/2025)—Kiram Akbar

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Sebanyak 52 eks guru kontrak PAUD swasta se-KAbupaten Sanggau mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sanggau, Selasa (11/02/2025) sekitar pukul 13.00. Kedatangan eks guru kontrak itu bertujuan mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPRD Sanggau.

Audiensi pun digelar. Hadir pula di audiensi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Alipius, Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau, Herkulanus HP.

Juru bicara eks guru honorer PAUD, Katarina Kristi mengaku kedatangannya dan rekan-rekannya untuk memperjuangkan hak agar dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengaku sejak 1 Januari 2025, Pemda Sanggau telah memutus kontrak mereka.

“Jumlah kami 52 orang se-Kabupaten Sanggau. Kami tidak bisa mendaftar PPPK, karena terbentur aturan, kami dianggap dari sekolah swasta, non formal. Sementara data kami ada di data base. Karena terbentur aturan kami tidak bisa tes PPPK di tahap I dan tahap II,” ungkap Kristina Kristi pada awak media usai audiensi.

Guru PAUD Santa Magdalena Kecamatan Jangkang itu mengaku telah mengajar selama 11 tahun. Diangkat sebagai tenaga kontrak sejak enam tahun belakangan. Bahkan, kata dia, ada guru PAUD yang telah men jadi tenaga kontrak selama sembilan tahun.

“Kita tidak sama tahun pengangkatannya. Ada yang di tahun 2015 angkatan pertama, angkatan terakhir di tahun 2023,” sebutnya.

Ketua Komisi IV, Paulus mengaku prihatin akan nasib para eks guru kontrak tersebut lantaran tak bisa mengikuti rekruitmen PPPK lantaran mengajar di PAUD swasta.

“Mereka memperjuangkan supaya ada perhatian pemerintah. Tahun kemarin mereka kan dapat honor dari Pemda, sekarang karena aturan terpaksa dihentikan. Memang kita berpikir bagaiamana solusi untuk mereka,” ungkap Paulus usai audiensi.

Paulus mengatakan ada solusi jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek, hasil audiensi tersebut akan dibuat risalah sebagai dasar menyurati Pj. Bupati Sanggau untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Misalnya dengan melibatkan perusahaan-perusahaan. Karena perusahaan kan bisa melalui CSR untuk membantu mereka. Tidak harus menggunakan APBD,” kata Paulus.

“Kemudian dari Pemerintahan Desa juga kemungkinan bisa menyisihkan anggaran untuk membantu mereka supaya kelangsungan proses mendidik anak PAUD bisa berkelanjutan dan tetap semangat,” tambahnya.

Sementara untuk jangka panjangnya, aspirasi para eks guru kontrak tesebut akan diperjuangkan ke pemrintah pusat. Paulus yakin, persoalan serupa tak hanya terjadi di Kabupaten Sanggau, tapi juga di daerah lain di Indonesia.

Lebih lanjut, Paulus mengatakan, intinya para eks guru kontrak itu hanya ingin ada perhatian dari pemeritah. Selama ini, di luar honor Pemda, gaji yang mereka dapat juga berasal dari dana BOS dan iuran para siswa PAUD.

“Sekitar Rp 200 ribu per bulan, kan tidak layak. Tuntutan mereka kalau bisa dapat insentif dari pemerintah daerah, tapi karena terbentur aturan, tidak bisa,” ungkap Paulus.

“Apakah ada aturan yang bisa kita siasati untuk membantu lagi dari APBD dalam bentuk insentif atau dukungan kepada PAUD agak diperbesar nilainya misalnya untuk mendukung operasional mereka. Termasuk bagaimana melibatkan peran swasta tadi dari CS dan dana desa,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Program MBG di Sanggau Segera Dilaksanakan, 25 Penjamah Makanan Ikuti Penyuluhan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Sebanyak 25 penjamah makanan mengikuti penyuluhan dalam rangka keamanan pangan dan sanitasi …