Sabtu , 25 Januari 2025
Home / NEWS / Masalah Tumpukan Sampah di Tayan Hilir, Ini Penjelasan Dinas PUPR Sanggau

Masalah Tumpukan Sampah di Tayan Hilir, Ini Penjelasan Dinas PUPR Sanggau

Foto—Andy Darmawan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sanggau

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Keluhan terkait sampah yang menumpuk di pinggir jalan penghubung Tayan-Meliau, yang dinilai Anggota Komisi III DPRD Sanggau sudah sangat meresahkan, sepertinya tak serta merta dapat segera diatasi dalam waktu singkat.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Andy Darmawan menjelasan perlu ada kajian untuk menetapkan lokasi sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

“Kajian lokasinya seperti di Sungai Kosak. Apabila nanti mau dibuat infrastruktur yang memenuhi standarnya, nanti kita cari lokasi baru yang memang perlu kajian khusus untuk ini. Jadi termasuk sosialisasi ke masyarakat,” kata Andy Darmawan, Jumat (24/01/2025).

Ia melanjutkan, bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur telah dijadikan tempat sampah, juga akan dikaji ulang. Kemudian didata, berapa banyak yang masih menggunakan open dumping. Setelah itu barulah dibangun infrastutktur yang memang pas untuk TPA.

“Kalau satu daerah ini memerlukan satu tempat relokasi untuk pembuangan sampah pasti ada pengadaan tanah. Jadi hubungan dengan Pemda ini ya pengadaan tanah lagi, dimana lokasi TPA-TPA ini. Baru kemudian dibangun infrastrukturnya. Baru yang lama itu pindah. Kalau yang udah ada sampahnya mungkin ditimbun,” bebernya.

Andy menjelaskan, dalam sistem pembuangan sampah yang lebih modern, akan ada pemilahan antara sampah organik dan non organik. Dengan begitu, akan mudah untuk diolah selanjutnya menjadi produk akhir.

“Yang organik dijadikan pupuk, yang non organik bisa dijadikan biji plastik. Pemilahannya manual, cuma pengolahan selanjutnya adalah mesin. Kalau sampah organik ini kan bisa jadi kompos atau apa, yang hasil akhirnya ada pupuk cair segala macam. Kalau sampa plastik ini hasil akhirnya bisa bikin ember, atau bahan bakar. Plastik itu kalau diolah bisa menjadi bahan bakar, seperti premium. Kalau di Jawa kalau tidak salah sudah ada,” ungkap Andy.

Secara umum, dalam hal penetapa lokasi TPA melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beberapa di antaranya yaitu Bidang Pertahana, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR maupun dari Bidang Sumber Daya Mineral.

“Jadi memang barang ini tidak hanya dikerjakan satu OPD, tapi sama-sama. Kita mau mewujudkan barang ini sesuai dengan prosedurnya, ya kerjakan sama-sama. Ada fokusnya. Misalnya dari Bidang Pertanahan, mereka sudah siapkan lokasinya berdasarkan kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup,” terang Andy.

Dinas Lingkungan Hidup, kata Andy, harus lebih dulu melakukan kajian. Termasuk masyarakat di sekitar lokasi yang akan dijadikan TPA. Jangan sampai, lanjut Andy, begitu pemerintah sudah membeli tanah, kemudian mendapat penolakan dari masyarakat sekitar.

“Makanya kajian itulah sekaligus sosialiasi. Kalau masyarakatnya menerima untuk dijadikan TPA, sudah oke ya sudah, baru untuk pengadaan tanahnya. Leading sector utama ini kan Dinas Lingkungan Hidup. Kami di PUPR hanya menjalankan infrastruktur yang diajukan Dinas Lingkungan Hidup,” tegas Andi.

“Jadi Untuk kajian awal ini Dinas Lingkungan Hidup. Itulah yang saya bilang, ini kan banyak OPD. Mereka kerja dulu untuk kajian. Kalau kami di PUPR cuma melaksanakan infrastruktur yang tempat dan kajiannya sudah fix,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Drainase di Jalan Ampera dan Sekitar Pasar Jarai Segera Diperbaiki

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pembangunan Arong Belopa Kota Sanggau diakui memiliki dampak negatif, berupa genangan air …